Mohon tunggu...
Nova
Nova Mohon Tunggu... Mahasiswa STAI Bhakti Persada Majalaya Bandung

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Standar Pelayanan Minimal dan Standar Operasional Prosedur dalam Pelayanan Publik

12 Oktober 2025   08:23 Diperbarui: 12 Oktober 2025   08:16 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Standar pelayanan minimal dan standar operasional, Nova:2025

Pelayanan publik merupakan kewajiban negara untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Namun, pelayanan yang berkualitas tidak akan tercapai tanpa adanya standar yang jelas dan terukur. Dalam konteks birokrasi Indonesia, dua instrumen penting yang menjadi acuan kualitas pelayanan adalah Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Keduanya menjadi alat ukur dan pedoman bagi aparatur dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan. Dengan penerapan SPM dan SOP yang konsisten, pelayanan publik dapat berjalan secara profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Standar Pelayanan Minimal (SPM): Ukuran Kewajiban Pemerintah

Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diterima oleh setiap warga negara. SPM menjadi batas minimal yang harus dicapai pemerintah daerah maupun pusat agar pelayanan publik tetap berjalan sesuai hak masyarakat.

Menurut Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, SPM ditetapkan untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan dasar secara merata, seperti bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan lingkungan hidup. Dengan demikian, SPM berfungsi sebagai tolok ukur kinerja pemerintahan dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Sedarmayanti (2017) menjelaskan bahwa penerapan SPM harus didukung oleh perencanaan, pembiayaan, dan pengawasan yang baik agar tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

SPM juga menjadi dasar bagi aparatur publik untuk bekerja secara terarah dan terukur. Jika pemerintah gagal memenuhi standar minimal ini, maka dapat dikatakan pelayanan belum berjalan secara efektif.

Standar Operasional Prosedur (SOP): Panduan Kerja yang Menjamin Konsistensi

Berbeda dengan SPM yang berfungsi sebagai output standard, Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah process standard --- yaitu pedoman kerja teknis bagi aparatur dalam memberikan pelayanan. SOP menjelaskan langkah-langkah, waktu, dan tanggung jawab dalam setiap proses pelayanan agar tidak terjadi tumpang tindih, kesalahan, atau penyalahgunaan wewenang.

Menurut Dwiyanto (2018) dalam Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik, SOP berperan penting dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas karena masyarakat dapat mengetahui alur dan waktu pelayanan secara jelas.

SOP juga mendorong konsistensi kinerja aparatur. Aparatur yang bekerja berdasarkan SOP akan memiliki arah yang jelas, memahami prosedur kerja, dan meminimalkan praktik diskriminatif. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan efisien.

Hubungan SPM dan SOP dalam Pelayanan Publik

SPM dan SOP memiliki hubungan yang saling melengkapi. SPM menetapkan apa yang harus dicapai pemerintah (hasil pelayanan), sedangkan SOP mengatur bagaimana cara mencapainya (proses pelayanan).

Menurut Keban (2019) dalam Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik, keberhasilan pelayanan publik bergantung pada kemampuan organisasi dalam menyeimbangkan antara standar hasil (SPM) dan standar proses (SOP). Tanpa SOP, SPM hanya akan menjadi angka target; tanpa SPM, SOP tidak memiliki arah capaian.

Keduanya harus dijalankan secara simultan dan berkelanjutan. Ketika SPM dan SOP diterapkan dengan disiplin, pelayanan publik akan berjalan lebih efektif, efisien, dan berkeadilan.

Penutup

Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. SPM menjamin hak masyarakat atas pelayanan dasar, sedangkan SOP menjamin proses pelayanan berjalan secara konsisten dan transparan.

Dengan memperkuat keduanya, pemerintah tidak hanya meningkatkan kinerja birokrasi, tetapi juga membangun kepercayaan publik. Pelayanan publik yang baik bukan hanya tentang cepat dan murah, tetapi juga tentang kepastian, keadilan, dan tanggung jawab.

---

Referensi

Sedarmayanti. (2017). Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan. Refika Aditama.

Keban, Yeremias T. (2019). Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik: Konsep, Teori dan Isu. Gava Media.

Dwiyanto, Agus. (2018). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Gadjah Mada University Press.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2021). Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun