Dan juga kita sekarang ini sedang mempraktekkan negara serikat tanpa sadar. NKRI dalam prakteknya telah menerapkan prinsip-prinsip federalisme. Otonomi daerah, otonomi khusus, pembentukan komisi-komisi negara, Dewan Perwakilan Daerah (Senat) dan banyak lagi praktek-praktek negara dengan ciri federal. Indonesia sedang bergerak setengah hati kepada federalisme.Â
Daripada setengah hati, tanpa melupakan merah putih dan Pancasila, juga merangkul Papua dan daerah-daerah yang menginginkan disintegrasi, gagasan Indonesia Serikat dari pikiran sendiri merupakan solusi ideal masa depan bangsa.