Mohon tunggu...
Norika Dinda P
Norika Dinda P Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Hukum Ketenagakerjaan pada Penerima Bantuan Langsung (BLT)

21 Oktober 2021   13:47 Diperbarui: 21 Oktober 2021   13:49 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi Covid-19 yang memberikan dampak diseluruh wilayah di dunia mengakibatkan seluruh lapisan masyarakat harus beradaptasi terhadap beberapa hal yang berhubungan dengan kehidupan sehari-harinya. 

Salah satu dampak yang paling banyak disoroti ialah perihal ketenagakerjaan atau suatu hal yang berhubungan dengan lapangan pekerjaan, pekerja, dan juga pemberi kerja. Efek berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi salah satu dampak yang paling dianggap berdampak kurang baik dengan kehidupan masyarakat, namun selain itu beberapa dampak lain seperti penurunan omset juga menjadi suatu dilema tersendiri bagi masyarakat-masyarakat pekerja.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 yang mengatur mengenai segala bentuk pemberian Pedoman Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat terdampak Covid-19 merupakan salah satu contoh produk hukum yang digunakan dalam praktik pemberian BLT. Dari adanya produk hukum tersebut, penerapan penegakan hukum pada perihal ketenagakerjaan ini tidak terbatas hanya pada BLT saja melainkan beberapa hal seperti bantuan pemberian bahan pokok secara langsung dan sebagainya.

Upaya Menteri Ketenagakerjaan dalam hal ini merupakan salah satu perwujudan dari penegakan dan pelindungan hukum mengenai praktik pedoman penerimaan BLT agar tidak menimbulkan beberapa kemungkinan seperti perbuatan sewenang-wenang baik dari pihak pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat penerima bantuan itu sendiri. Selain itu, tujuan-tujuan seperti pemberian bantuan juga tidak serta merta diberikan begitu saja melainkan untuk mendatangkan kesejahteraan dan jaminan untuk kemampuan bertahan hidup di tengah pandemi Covid-19.

Dengan adanya produk hukum tersebut, maka diharapkan penyaluran bantuan ini merupakan upaya pemerintah yang tepat dalam penegakan hukum mengenai pemberian BLT. Dengan ini maka sinergitas yang terjadi antara pemerintah dan masyarakat akan terjalin dengan sempurna sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dan mendapatkan beberapa keuntungan seperti kesejahteraan masyarakat dalam bidang ketenagakerjaan.

Cara yang tercantum pada produk hukum tersebut juga diharapkan dapat untuk menjadi salah satu upaya pengalokasian kas negara kepada beberapa hal yang berfungsi sebagai bantuan dan menguntungkan masyarakat. Secara tegas, Menteri Ketenagakerjaan pun menghimbau untuk mengembalikan BLT jika penerima BLT tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini bukannya pemerintah tidak ingin menolong masyarakat terdampak, melainkan agar bantuan tersebut sampai kepada pihak yang benar-benar membutuhkan dan sesuai dengan ketentuan yang ada.  

Penulis : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung), dan Norika Dinda Prasetiani (Mahasiswa S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun