Mohon tunggu...
Nor Annisa
Nor Annisa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Peluru hanya bisa menembus satu kepala. Namun, menulis bisa menembus ribuan, bahkan jutaan kepala. (Sayyid Qutub)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Substansi Ilmu Menurut Perspektif Ontologi

7 November 2020   20:30 Diperbarui: 7 November 2020   20:32 1291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Gambar Ilustrasi_DosenMuslim.com

Dengan 3 bidang aspek dari Ilmu Hukum tersebut akan menimbulkan pertanyaan tentang apakah titik tolak kajian substansial (inti atau hakikat) dari Ilmu Hukum melalui aspek Ontologi Ilmu ? Ternyata dari aspek Ontologi maka kajian substansial Ilmu Hukum terletak pada "Kaidah-kaidah Hukum". Tegasnya, Ilmu Hukum tidak mungkin dapat dipisahkan dari kaidah Hukum. Ciri kaidah hukum nampak dengan adanya legitimasi dan sanksi. Pada dasarnya legitimasi menjadikan bahwa suatu hal yang akan menjadi kaidah itu disahkan oleh kewibawaan tertentu sedangkan sanksi menjadikan suatu hal yang akan menjadi kaidah hukum itu bila dilanggar menimbulkan adanya sanksi. Tanpa terbagi-bagi ke dalam bidang-bidang kajian, Ilmu Hukum dengan sendirinya sudah mengkaji nilai, kaidah dan perilaku. Sedangkan perbedaan antara satu kajian dengan kajian lainnya adalah kadar, intensitas atau derajat diantara ketiga hal itu. Namun, yang perlu menjadi titik tolak bidang kajian Ilmu Hukum adalah Kaidah Hukum yang berhubungan dengan nilai dan perilaku. Kaidah Hukum dapat ditentukan dalam dunia nyata sebagai hukum yang hidup berupa perilaku hukum dan terbentuk karena interaksi sesama manusia sehingga kaidah hukum menjadi fakta empiris. Pada dasarnya perintah perilaku yang mewujudkan isi kaidah hukum dapat digolongkan secara umum yaitu: perintah, larangan, pembebasan dan izin.

Selain dari aspek tersebut kaidah hukum dapat juga ditentukan dalam hukum yang tercatat/terdokumentasikan maksudnya ialah kaidah hukum tidak tertulis yang tercatat atau dicatat oleh pemimpin formal, informal dan para sarjana dalam penelitian, seperti : hasil-hasil penelitian Hukum adat dan penilaian ahli hukum. Begitu pula kaidah hukum dapat ditemukan dalam hukum tertulis maksudnya ialah kaidah hukum dalam bentuk tertulis yang dibuat oleh Negara, seperti : UU, Yurisprudensi, Keputusan Pemerintah Pusat/Daerah dan lain sebagainya. Kaidah hukum dapat pula ditemukan dalam kitab-kitab suci, ada kemungkinan hukum yang tercatat/tertulis berasal dari kenyataan hukum, tetapi pembentukannya bersifat rasional. Pembentuknya (seperti DPR/DPD, Kepala daerah, dan lain-lain) mempunyai kepentingan tertentu atau mempunyai pandangan tertentu yang cukup berperan dalam terbentuknya hukum tersebut. Adanya kepentingan/pandangan tertentu turut dipertimbangkan mengakibatkan fakta empiris akan menjadi hukum setelah diolah secara rasional. Dalam pembentukan hukum yang terbentuk tidak berasal semata-mata dari kebiasaan tetapi timbul berdasarkan suatu pertimbangan dari pihak berwibawa sehingga anggota masyarakat menjadi patuh. Hukum yang hidup (living Law) tidak bisa lepas dari pertimbangan pihak yang berwibawa. Pihak yang berwibawa sudah tentu mempertimbangkan perkara sesuai dengan kebiasaan yang sudah membiasa, serta sesuai dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat.

Dengan demikian ditinjau dari gambaran diatas maka dapat ditarik 2 asumsi dasar. Pertama, bahwasanya kaidah hukum dapat ditemukan dalam hukum tertulis dan tercatat. Kedua, bahwasanya pembentukan hukum yang hidup tidak lepas dari legitimasi kewibawaan yang mengakibatkan adanya pertimbangan nilai. Maka pertimbangan nilai dari pihak berwibawa inilah yang bersifat relatif. Hal ini menunjukkan adanya jawaban yang berupa peluang. Yang didalamnya selain terdapat kemungkin bernilai benar juga mengandung kemungkinan yang bernilai salah. Nilai kebenarannya pun tergantung dari presentase kebenaran yang dikandung ilmu hukum tersebut. Maka dapat disimpulkan bahwa kaidah hukum tidak semata-mata terlihat berupa fakta empiris tetapi juga berupa hal rasional. Hukum tidak bisa diindetikkan begitu saja dengan fakta empiris yang alamiah dan fisik serta dapat diserap dengan pancaindera. Namun hukum juga bersangkutan dengan manusia yang secara utuh antara jiwa dan badan, individu dan masyarakat. Kaidah hukum berintikan keadilan. Adil dan tidak adil merupakan pendapat mengenai nilai secara pribadi. Kaidah hukum bersangkutan dengan martabat manusia, bagaimana manusia terlindungi dari kesewenang-wenangan, bebas dari rasa takut dan lain-lain, dan ini merupakan aspek personal dari hukum. Sedangkan terhadap pernyataan bahwa kaidah hukum berlaku bagi siapapun dan kapanpun, pedoman bagi anggota masyarakat bertingkah laku, dan untuk memperhatikan kaidah hukum tersebut dibentuklah pranata hukum dan lembaga hukum, yang merupakan aspek sosial dari kaidah hukum. Aspek personal dan aspek sosial dari kaidah hukum itu sepertinya saling bertentangan satu sama lainnya. Tetapi usaha-usaha untuk mempertemukan antara keduanya dapat disebut usaha kultural. Tegasnya bahwa proses pembentukan dan penerapan kaidah hukum dimana hubungan timbal balik aspek personal dan aspek sosial merupakan proses berbudaya sehingga proses integrasi antara pribadi masyarakat dan kebudayaan merupakan inti yang diatur dari kaidah hukum yang secara hakikat titik tolak kajian dari Ilmu Hukum. Demikianlah mengenai Ontologi serta gambaran bagaimana hakikat ilmu hukum dikaji dari aspek Ontologi Ilmu.

Semoga bermanfaat, sekian dan terimakasih..!:)

                                       

Sumber :

A.Susanto, Filsafat Ilmu,(Jakarta:Bumi Aksara,2001)

Jalaluddin,Filsafat Ilmu Pengetahuan,(Jakarta: Rajawali Pers,2013)

Jujun S. Suriasumantri,Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer,(Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2010)

Muhammad Adib, Filsafat Ilmu,(Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2011)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun