Mohon tunggu...
Nopriana Hidayah Widihandayani
Nopriana Hidayah Widihandayani Mohon Tunggu... Freelancer - Perencanaan Wilayah dan Kota - UNEJ 2019

NIM : 191910501016

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Upaya Pemerintah Desa untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Membayar Pajak

7 April 2020   11:21 Diperbarui: 4 November 2021   14:27 18620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kondisi atap SDN 1 Kedungmiri yang hampir runtuh karena kayu penyangga atap habis dimakan rayap. Meski membahayakan siswa namun pihak sekolah masih nekat menggunakan 2 ruang kelas yang membahayakan untuk kegiatan belajar mengajar karena kekurangan ruang kelas.(KOMPAS.COM/SUKOCO)

Pembangunan sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembangunan tentu membutuhkan biaya dan biaya tersebut terbilang banyak.

Sumber dana pembangunan dapat diperoleh dari sumber daya alam (SDA), aktivitas usaha pemerintah (BUMN/ BUMD), pinjaman, hibah, dan pajak. 

Sumber-sumber tersebut, sektor pajak merupakan penyumbang pemasukan negara yang paling besar, karena pajak merupakan sumber yang sangat penting karena melibatkan partisipasi warga negara untuk pembangunan, baik fisik maupun non fisik demi terwujudnya negara kesejahteraan  Indonesia.

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dan sebesar besarnya kemakmuran rakyat. 

Secara umum, pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat sesuai ketentuan undang-undang untuk membiayai pengeluaran umum negara dan untuk kemakmuran rakyat.

Pajak memiliki peran yang cukup penting, fungsi pajak antara lain fungsi anggaran karena pajak merupakan sumber pembiayaan negara yang terbesar, fungsi mengatur karena melalui kebijakan pajak pertumbuhan ekonomi dapat diatur, fungsi stabilitas dikarenakan adanya pajak sehingga inflasi dapat dikendalikan, fungsi redistribusi pendapatan karena pajak yang telah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum.

Perpajakan merupakan bentuk putaran interaksi antara pemerintah dengan masyarakatnya. Dimana pemerintah mengelola dan menggunakan uang negara untuk mensejahterakan masyarakat dan masyarakat pun memberikan kontribusi berupa uang
kepada pemerintah supaya membuat pemerintahan tetap berjalan. 

Dengan begitu putaran ekonomi akan berjalan dan tercipta keseimbangan yang dinamis. Laporan yang disusun oleh Direktorat Penyusunan APBN, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementrian Keuangan Republik Indonesia jumlah penerimaan negara tahun 2016 sebesar Rp1.822,5 triliun. 

Jumlah ini terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp1.360,2 triliun atau sebesar 75% dari total pendapatan negara, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp273,8 triliun hanya sebesar 15% saja dari penerimaan negara, sedangkan dari pemasukan cukai dan hibah hanya memberikan tambahan kepada penerimaan negara sebesar 10%. Hal ini memperlihatkan betapa besarnya penerimaan negara dari sektor perpajakan. 

Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak harus terus ditingkatkan untuk mengoptimalkan pendapatan pajak demi mewujudkan negara yang sejahtera adil dan  makmur. Setiap pemerintah mulai dari pusat sampai tingkat desa harus ikut berperan dalam upaya tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun