Mohon tunggu...
irvan sjafari
irvan sjafari Mohon Tunggu... Jurnalis - penjelajah

Saat ini bekerja di beberapa majalah dan pernah bekerja di sejumlah media sejak 1994. Berminat pada sejarah lokal, lingkungan hidup, film dan kebudayaan populer.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pajak Desa dalam Oetoesan Hindia 3 November 1916

3 Maret 2024   09:18 Diperbarui: 3 Maret 2024   09:34 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana desa masa Hindia Belana- infogarut.id

Selain menonton film dan travelling, mengunjungi perpustakaan nasional adalah salah satu hobi saya sejak 1992.  Salah satu lokasi yang paling saya suka adalah ruang microfilm, surat kabar langka atau majalah.  Hasilnya adalah tumpukan catatan dan fotokopian yang sudah mulai dan usang dan tidak lagi saya sanggup memelihara. Untuk itu saya mencicil hasil catatan ini berupa tulisan.

Di antaranya di bawah ini sebuah ulasan yang bertajuk "Pajak Desa" yang dimuat di surat kabar Oetoesan Hindia pada 3 November 1916.  Surat kabar ini merupakan media pergerakan yang digunakan oleh H.O.S Tjokroaminoto dalam menyebarkan propaganda Sarekat Islam di Surabaya.

Tjokroaminoto dan tokoh-tokoh SI  merespon setiap isu terkait kondisi sosial, ekonomi  masyarakat kecil  waktu itu.  Sarekat Islam mengkritisi kebijakan yang dianggap tidak adil dan menindas, sekalipun dalam wacana. 

Di antaranya ketika sejumlah desa berencana melakukan pungutan terhadap warganya untuk membiayai belanjanya.  Padahal kebijakan itu bisa bertentangan dengan aturan dari pemerintah kolonial.  Artikel ini bisa menjadi refleksi dengan isu masa kini seperti masa jabatan kepada desa, otonomi desa dan aturan lain.

Berikut Isi artikel Pajak Desa yang sudah saya sunting disesuaikan dengan bahasa sekarang.

Menurut aturan-aturan yang berlaku pada masa ini, yaitu aturan yang termaktub dalam Inlandsche Gemeente-ordonnantie (ketetapan untuk mengatur desa dari Pemerintah Kolonial), maka pungutan uang yang dilakukan desa pada penduduknya tidak mempunyai kekuatan buat memaksa orang yang tiada suka membayar atau tidak suka menurut aturan pungutan itu.

Sekarang Direktur Binnenlands Bestuur (pemerintahan dalam negeri) hendak mengadakan perubahan di dalam ketentuannya Inlandsche Gemeente-ordonnantie supaya desa mempunyai hak buat untuk keperluan desa.

Tetapi sebelum mengajukan voorstel (proposal) yang tentu kepad Pemerintah Agung, Direktur Binnenlands Bestuur terlebih dahuluu meminta pertimbangan kepala-kepala pemerintah residensi di Jawa dan Madura.

Tujuannya agar Kepala Residen menyuruh para ambtenaar yang ada di bawahnya untuk membuat pemeriksaan yang teliti tentang keadaan di desa-desa.

Kepala Pemerintah Residen Kita di sini telah mengirimkan satu surat kepada kepala pemerintah afdeeling.  Dalam surat itu ada peringatan agar kepala desa tidak boleh melakukan pungutan pajak dan juga penduduk desa tidak boleh membayar uang.  Buat gantinya, asal saja disetujui oleh sebagian terbanyak penduduk desa yang berhak memilih kepala desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun