Mohon tunggu...
Noppy Octapia
Noppy Octapia Mohon Tunggu... Penulis - Manajemen Zakat dan Wakaf UIN Raden Mas Said Surakarta

She is highly dedicated, good at interpersonal skill, excited to learn new things.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat untuk Pengentasan Kemiskinan

28 April 2022   09:42 Diperbarui: 28 April 2022   09:44 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Zakat untuk Pengentasan Kemiskinan

World Giving Index sebagaimana dilaporkan oleh Charities Aid Foundation (CAF) menobatkan Indonesia sebagai negara terdermawan tahun 2021 dengan menduduki peringkat pertama negara paling dermawan didunia. Penilaian ini berdasarkan tiga aspek yaitu membantu orang asing, menyumbangkan uang ke lembaga amal dan mengikuti kegiatan amal secara sukarela.

Melansir wingsweb.org, ada serangkaian hal yang menjadi pendorong sehingga membuat Indonesia dinilai suka bersedekah, salah satunya adalah zakat. Sebagaimana kita ketahui bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan setiap tahun umat Islam membayar zakat yang kemudian didistribusikan kepada yang membutuhkan.

Zakat merupakan ajaran yang melandasi bertumbuh kembangnya sebuah kekuatan ekonomi umat Islam. Seperti empat rukun Islam yang lain, ajaran zakat menyimpan beberapa dimensi yang kompleks meliputi nilai sosial masyarakat, vertikal-horizontal, serta ukhrawi-duniawi. Jika semua dimensi yang terkandung dalam ajaran zakat dapat diaktualisasikan, maka zakat akan menjadi sumber kekuatan yang sangat besar bagi pembagunan umat serta pengentasan kemiskinana.

Dengan nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran zakat dalam Islam dapat dipahami bahwa zakat dapat pula sebagai cambuk yang ampuh, yang membuat zakat tidak hanya menciptakan pertumbuhan material dan spiritual bagi orang-orang miskin, tetapi juga dapat mengembangkan jiwa orang-orang kaya dermawan.

Keberadaan Indonesia sebagai negara berkembang tidak dapat lepas dari banyaknya permasalahan dibidang ekonomi. Salah satu permasalahan nyata yang dihadapi bangsa Indonesia adalah ketimpangan distribusi pendapatan dan kemiskinan. Faktanya keberadaan penduduk miskin mayoritas bekerja pada sektor usaha mikro, penetapan kebijakan dalam memberikan bantuan dana usaha produktif sangat berpengaruh dengan harapan dapat membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan.

Keberadaan lembaga-lembaga mikro juga cukup signifikan membantu pengentasan kemiskinan seperti Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) dan lembaga keuangan syariah lainnya. Hal ini dikarenakan lebih fleksibelnya dari lembaga-lembaga keuangan mikro dibandingkan lembaga pemerintah dalam melakukan fungsi-fungsinya.

Salah satu lembaga keuangan syariah yang bertugas menghimpun dana masyarakat dan mendistribusikannya kembali ialah Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Adanya Lembaga ini bertujuan menghimpun dana dari masyarakat yang berupa zakat, infak, shadaqah (ZIS) yang akan disalurkan kembali pada masyarakat yang kurang mampu.

Dewasa ini, zakat yang terus berinovasi tidak hanya dibidang pengumpulan zakat nya saja. Dengan mengikuti perkembangan teknologi, zakat kini bertransformasi menggunakan platform digital dalam penghimpunan dana zakat.  Tidak hanya itu, pendistribusian zakat ikut mewarnai perubahan. Yang dulunya zakat hanya disalurkan secara konsumtif kini zakat bisa disalurkan secara produktif. Lantas, urgensinya tetap sama, yaitu untuk mengentaskan kemiskinan dan mensejahterakan umat.

Zakat Produktif

Kata produktif secara Bahasa berasal dari bahasa Inggris "productivie" yang berarti banyak menghasilkan, memberikan banyak hasil, banyak menghasilkan barang-barang berharga dan mempunyai hasil baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun