Mohon tunggu...
Muhamad Noval Kurnia
Muhamad Noval Kurnia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa jurusan ilmu hukum universitas jambi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemutusan Hubungan Kerja yang Didasari Mogok Kerja Tidak Sah

10 Desember 2023   07:17 Diperbarui: 10 Desember 2023   07:39 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada tahun 2014, terdapat suatu perselisihan yang dilakukan oleh PT. S*** (inisial), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi kumparan baja dan pipa yang berada di daerah Bekasi, Jawa Barat. Perselisihan tersebut yaitu pemutusan hubungan kerja (yang selanjutnya disebut PHK) terhadap 258 karyawan akibat tindakan mogok kerja tidak sah yang dilakukan para karyawan.

Tindakan pemutusan hubungan kerja yang dianggap tidak sah dan dilakukan sepihak oleh pihak perusahaan maka para karyawan mengajukan gugatan terhadap keputusan pemutusan hubungan kerja tersebut. Gugatan ini berakhir hingga tingkat kasasi yang isi dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 58 K/Pdt.Sus-PHI/2015 mengabulkan permohonan kasasi pengusaha yang dalam amar putusan intinya Mahkamah Agung beranggapan tindakan PHK yang dilakukan oleh pengusaha adalah sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang - undangan.

Pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Kep. 232/Men/2003 Tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah bahwa mogok kerja dapat dikategorikan tidak sah apabila bukan akibat dari gagalnya perundingan dan tidak terdapat pemberitahuan 7 hari sebelum mogok kerja dilakukan. Pekerja yang melakukan mogok kerja tidak sah dikategorikan mangkir dan apabila telah diberikan peringatan 2 kali secara patut dalam waktu 7 hari maka pengusaha dapat melakukan PHK karena pekerja dikualifikasikan mengundurkan diri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun