Pemutusan Hubungan Kerja yang Didasari Mogok Kerja Tidak Sah
10 Desember 2023 07:17Diperbarui: 10 Desember 2023 07:39530
Pada tahun 2014, terdapat suatu perselisihan yang dilakukan oleh PT. S*** (inisial), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi kumparan baja dan pipa yang berada di daerah Bekasi, Jawa Barat. Perselisihan tersebut yaitu pemutusan hubungan kerja (yang selanjutnya disebut PHK) terhadap 258 karyawan akibat tindakan mogok kerja tidak sah yang dilakukan para karyawan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.