Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pemutusan Hubungan Kerja yang Didasari Mogok Kerja Tidak Sah

10 Desember 2023   07:17 Diperbarui: 10 Desember 2023   07:39 53 0
Pada tahun 2014, terdapat suatu perselisihan yang dilakukan oleh PT. S*** (inisial), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi kumparan baja dan pipa yang berada di daerah Bekasi, Jawa Barat. Perselisihan tersebut yaitu pemutusan hubungan kerja (yang selanjutnya disebut PHK) terhadap 258 karyawan akibat tindakan mogok kerja tidak sah yang dilakukan para karyawan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun