Mohon tunggu...
Noor Azasi
Noor Azasi Mohon Tunggu... Freelancer - Alumni IPB dan Magister Ilmu Universitas Krisnadwipayana

Pegiat sosial, tinggal di Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Politik dan Pemerintahan Berperspektif Koperasi, Mungkinkah Diwujudkan?

23 Maret 2021   08:55 Diperbarui: 23 Maret 2021   09:14 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selain rencana penyelenggaraan kongres bersama Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) serta kongres 2 Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang menjadi anggotanya, yaitu Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Berita politik beberapa hari terakhir juga masih diisi dengan kisruh Partai Demokrat (PD) pasca penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) yang menaikkan Moeldoko sebagai ketua umum di Deli Serdang. 

Apresiasi yang disampaikan Agus Harimurthi Yudhoyono (AHY) terhadap dukungan kelompok mahasiswa tertentu, disambut unjuk rasa kelompok lain yang meminta klarifikasi atas pernyataan tersebut. Terakhir, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan masih melakukan pemeriksaan dokumen dari kubu kepengurusan PD.

Sejenak, kita pun lupa dengan perkara-perkara korupsi yang menyeret beberapa politisi dan penyelenggara negara. Mulai dari kasus yang terkait dengan sejumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Harun Masiku maupun operasi tangkap tangan (OTT) dialami mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan Menteri Kelautan dan Perikanan Eddy Prabowo. Hingga yang kemudian dialami juga Gubernur Sulawesi Selatan Prof Nurdin Abdullah. Sebagai catatan, pasangan calon (paslon) Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman terpilih setelah mengalahkan paslon Nurdin Halid-Aziz Kahar Muzakkar dalam pemilihan kepala daerah yang berlangsung cukup sengit dua tahun lalu. Prof Nurdin Abdullah sebelumnya dikenal sebagai dosen dan bupati berprestasi.

Koperasi vs Korporasi Politik

Gregorious Sahdan dan Dr. I Ketut Putra Erawan,MA dari Universitas Gajah Mada telah membahas fenomena Korporatisasi Politik Negara di Aras Lokal : Studi Dominasi Birokrasi dalam Politik di Kabupaten Manggarai Pasca Orde Baru. Menurut penelitian tersebut, birokrasi memainkan peran yang sangat sentral dalam kontestasi pilkada. 

Dominasi birokrasi dalam politik dilakukan dengan memperkuat korporatisasi politik yang dilakukan melalui partai politik, masyarakat sipil atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pengusaha lokal. Pengawasan dilakukan dengan cara memisahkan antara mereka yang mendukung pemerintah dan mereka yang berseberangan dengan pemerintah. Hal ini mematikan demokrasi di aras local, hanya yang berada dalam lingkaran kekuasaan bisa bersuara pada proses politik.

Bagaimana pendekatan koperasi bisa memperbaiki ini?

Anggota koperasi memiliki identitas ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Itulah karateristik utama yang membedakan koperasi dengan korporasi swasta yang hak suaranya ditentukan oleh besarnya nilai penyertaan modal atau jumlah saham yang dimiliki. Organisasi gerakan koperasi dunia - International Cooperatives Alliance (ICA) yang didirikan tahun 1895  dan beranggotakan lebih dua ratus organisasi koperasi dari hampir seratus negara telah mendefinisikan koperasi sebagai perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya dan aspirasi mereka melalui sebuah perusahaan milik bersama yang dikendalikan secara demokratis.

Ada 7 prinsip dasar yang menjadi jatidiri koperasi menurut ketetapan ICA. Pertama, keanggotaan sukarela dan terbuka untuk semua orang tanpa diskriminasi jenis kelamin, sosial, rasial, politik atau pun agama. Kedua, pengawasan dan pengendalian organisasi oleh para anggota secara demokratis. Ketiga, partisipasi ekonomi anggota melalui kontribusi secara adil dalam pengawasan dan pelaksanaan kegiatan koperasi. Keempat, perjanjian dengan organisasi lain, termasuk pemerintah, mempersyaratkan pengawasan demokratis oleh anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi. 

Kelima, penyediaan pendidikan, pelatihan dan informasi bagi anggota, pengurus, manajer, karyawan maupun masyarakat umum demi mendukung perkembangan koperasi. Keenam, meningkatkan efektivitas pelayanan dan penguatan gerakan koperasi dengan cara bekerjasama melalui struktur-struktur lokal, nasional, regional dan internasional. Ketujuh, pengembangan tanggung jawab sosial dan perhatian pada persoalan komunitas melalui kebijakan yang disetujui oleh anggota mereka.

Koperasi biasanya dibentuk oleh sekelompok anggota masyarakat berdasarkan kesamaan tempat tinggal, tempat kerja, profesi, atau jenis mata pencaharian. Mereka bersepakat untuk "menolong diri sendiri secara bersama-sama" dalam rangka memenuhi kepentingan bersama dengan semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Peri kehidupan kolektivita dibangun dengan tetap mempertahankan individualita. Pendekatan ini bila diterapkan efektif, membuka ruang partisipasi warga dalam spektrum yang luas dalam proses pembangunan maupun pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun