Mohon tunggu...
noor johan
noor johan Mohon Tunggu... Foto Pak Harto

pemerhati sejarah

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Presiden Soeharto Melaksanakan Konsep Koperasi Bung Hatta

8 Januari 2024   14:34 Diperbarui: 8 Januari 2024   14:38 542
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Tenaga Kerja Swedia Elva Johansson

Foto Elva Johansson duduk di peron seorang diri menunggu kereta api untuk pulang ke rumah sambil menyantap kudangan sore, viral di media sosial. Tidak ada yang aneh dengan foto itu  di Swedia namun menjadi aneh jika terjadi di Indonesia karena Elva adalah Menteri Tenaga Kerja Swedia.

Dia tidak diberi fasilitas mobil dinas untuk transport dari rumah ke kantor dan tidak ada pengawalan, bahkan tidak punya pembantu. Swedia adalah negara kaya dan maju dengan disiplin yang tinggi dalam penggunaan dana publik. Sebagai negara paling aman dengan tingkat kejahatan hanya nol koma sekaligus masuk sebagai "negara paling bahagia."

Pencapaian ini karena   Swedia memiliki tradisi panjang untuk mensejahterakan rakyatnya melalui produksi dan perdagangan yang dikelola koperasi mulai dari skala kecil hingga besar.                               

Mulai dari koperasi pertanian, koperasi pedagang eceran, koperasi perumahan, hingga perusahaan multi nasioanal seperti berbankan dikelola secara metode koperasi.

Sangat mungkin karena sekolah di Belanda selama enam tahun dan mengamati keberhasilan negara-negara Skandinavia mensejahterakan rakyatnya dengan metode koperasi, maka setelah menjadi Wakil Presiden, metode koperasi diterapkan Bung Hatta dalam mengelola perekonomian Indonesia.  Karena itu Bung Hatta dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia.                                                                                          

Sayangnya sejak  menjadi Wakil Presiden pada Agustus 1945, ia tidak sertamerta dapat menerapkan metode koperasi dalam pengelolaan perekonomian Indonesia karena kondisi sosial politik yang tidak mendukung,  sampai ia mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden pada Desember 1956.

Adapun yang menjadi landasan koperasi adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33, ayat 1; "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan." Makna yang terkandung dalam ayat ini adalah sistem ekonomi berbasis kerja-sama atau gotong royong, bukan berbasis persaingan atau individualistik.

Menurut AB Kusuma, penulis buku "Lahirnya UUD 1945", pasal 33 UUD 1945 adalah buah pikir Bung Hatta yang disampaikan pada 22 Juni 1945, waktu itu ia menjadi Wakil Ketua Panitia Sembilan.

Panitia Sembilan  yang  menyusun  Undang  Undang  Dasar  1945 mempunyai kepercayaan bahwa cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat  Indonesia dapat terwujud salah satunya melaksanakan pasal 33 secara murni dan konsekwen.

Beruntung pasal ini tidak diubah  saat MPR yang ketuanya Amin Rais melakukan  perubahan UUD pada 1999-2002, akan tetapi sistem ekonomi kita sekarang ini banyak  yang tidak bersesuaian dengan pasal ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun