Max FM Waingapu juga berperan mengajak warga untuk bertani tanaman organik dalam program "Ayo Bertani" yang mengudara dua jam setiap minggu. Dalam program tersebut, warga diajak pula untuk memanfaatkan potensi lokal dalam menghasilkan panen yang baik.
Tapi, meski keberadaan radio komunitas manfaatnya sangat besar untuk masyarakat, permasalahan sering sekali menghampiri. Misalnya saja proses perizinan penyiaran, regulasi yang tidak berpihak, dan tantangan pengelolaan internal.
Permasalahan tersebut dipaparkan oleh M. Sutarno, ketua Jaringan Radio Komunitas Indonesia dalam wawancaranya dengan Remotivi. Sutarno menjelaskan bahwa regulasi yang mendorongtumbuh dan berkembangnya radio komunitas masih lemah.
Misalnya saja proses perizinan yang membutuhkan proses panjang dan melelahkan. Sutarno menceritakan bahwa pengurusan perizinan radio komunitas membutuhkan waktu dua tahun, lima tahun, bahkan ada yang sampai delapan tahun. Padahal jika mengacu pada Permenkominfo 28 tahun 2008 harusnya tak lebih dari 6 bulan.
Proses tersebut juga memberatkan karena syarat perizinannya hampir sama dengan radio swasta. Radio komunitas diharuskan membayar Biaya Hak Penggunaan Frekuensi (BHPF) yang paling sedikit 1 juta rupiah pertahun. Padahal radio ini bukan radio komersil yang mendatangkan keuntungan.
Pengurusan perizinan radio komunitas membutuhkan waktu dua tahun, lima tahun, bahkan ada yang sampai delapan tahun.
Selain itu, dari segi teknis, radio komunitas juga bermasalah soal tidak tersedianya listrik yang harganya terjangkau. Lalu juga soal sulitnya proses pembelian suku cadang saat terjadi kerusakan alat siar, karena suku cadangnya hanya ada di Kota, sehingga proses butuh waktu yang tidak sebentar.
Melihat pentingnya peran radio komunitas dalam membangun kesadaran masyarakat terkait bencana, pemerintah perlu untuk melihat potensi ini secara lebih jauh. Memang sudah ada program untuk pendirian 500 radio komunitas, Sutarno. Tapi itu dianggap belum menyentuh aspek yang krusial dalam proses berkembangnya radio komunitas: yaitu melihat radio komunitas sebagai kelembagaan komunitas yang artinya perlu pembedaan dari radio swasta.