Mohon tunggu...
Noval Kurniadi
Noval Kurniadi Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Speaking makes words, writing makes wor(l)ds

Passion is the fashion for ur ACTION. Passion without action is NO MENTION! | Kontributor wikipedia | www.valandstories.com | Novalku@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Omnibus Law di Indonesia, Kalau Bisa Simpel, Kenapa Harus Ribet?

10 Maret 2020   20:31 Diperbarui: 10 Maret 2020   20:25 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buruh, salah satu sorotan yang dibahas dalam Omnibus Law Cipta Kerja (dok. jabarexpressonline)

Sejak pertama kali dibahas dalam Sidang Paripurna MPR pada 20 Oktober 2019 lalu, tak terasa sudah hampir 5 bulan gagasan omnibus law menggema di tanah air. 

Sayangnya tidak semua pihak setuju atas rencana pemerintah. Mereka yang kontra beranggapan bahwa omnibus law memuat poin-poin kontroversial sehingga dapat merugikan rakyat. Akibatnya, berbagai unjuk rasa pun kerap terjadi di berbagai daerah.

Salah satunya terjadi baru-baru ini. Dari berita terbaru yang saya baca, telah terjadi aksi bertajuk "Gejayan Memanggil" pada Senin, 9 Maret 2020 kemarin. 

Melalui aksi ini, sekelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Bersatu melakukan unjuk rasa di Jalan Afandi, Sleman, Yogyakarta. Mereka berdemonstrasi dalam rangka menuntut kepada pemerintah agar RUU Cilaka dan Omnibus Law dibatalkan. 

Menurut humas Aliansi Rakyat Bersatu yakni Kontra Tirano, omnibus law tidak berpihak pada rakyat kecil. Kebijakan-kebijakan yang terkandung di dalamnya merugikan masyarakat sehingga sudah seharusnya omnibus law tidak dilanjutkan. Oleh karena itu, mereka pun menyampaikan aspirasi dengan melakukan aksi "Gejayan Memanggil"

Menariknya, aksi tersebut diikuti dengan keriuhan di twitter. Sejak Minggu, 8 Maret 2020 warganet berbondong-bondong membuat postingan terkait Gejayan Memanggil Lagi sehingga menjadikannya trending topik.

Namun aksi "Gejayan Memanggil" bukan satu-satunya penolakan yang pernah terjadi. Sebelumnya, penolakan juga sempat dilakukan oleh Konfederesi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). 

Mereka menolak omnibus law karena beranggapan bahwa omnibus law memuat 9 poin yang merugikan buruh, di antaranya adalah hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon dan bahkan hingga kerja kontrak tanpa batasan waktu.

Dengan hadirnya sejumlah pihak yang kontra terhadap keputusan pemerintah dalam menetapkan omnibus law, maka timbul satu pertanyaan di benak kita. Benarkah omnibus law merugikan rakyat?

Berdasarkan poin-poin yang saya amati dalam omnibus law, saya rasa itu tidak benar. Hal itu karena omnibus law adalah suatu metode penyederhanaan aturan hukum dalam mengatasi tumpang tindihnya regulasi. Omnibus justru membuat suatu aturan jadi lebih tepat sasaran sehingga dampak positifnya jadi lebih terasa. 

Pemerintah sendiri berencana memberlakukan omnibus law yang terdiri dari 4 RUU, yakni Cipta Kerja, Kefarmasian, Pajak dan Ibukota Negara. Semuanya akan masuk ke dalam program prioritas legislasi nasional (prolegnas) 2020. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun