Perpres ini diterapkan oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga pemerintahan, seperti Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kantor Staf Presiden. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga terlibat namun perannya sebagai koordinator dan supervisi.
Sebagai tindak lanjut, ditetapkanlah berbagai Aksi Pencegahan Korupsi. Aksi ini hanya berlaku setiap dua tahun sekali. Aksi baru akan ditetapkan untuk dua tahun berikutnya, tergantung dengan kondisi negara saat itu. Aksi pertama tentang Pencegahan Korupsi ini ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah Perpres 54/2018 diberlakukan atau maksimal hingga 20 Oktober 2018 nanti.
Kolaborasi Cegah Korupsi
Sebagai upaya memberikan informasi lebih luas kepada masyarakat tentang Perpres tersebut, maka diskusi media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertemakan "Kolaborasi Cegah Korupsi" diadakan. Kegiatan itu berlangsung pada Rabu, 15 Agustus 2018 di Gedung KPK. Turut hadir Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Raharjo, Kepala Staf Kepresidenan RI Jenderal (Purn) Moeldoko, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo serta Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro.
Lalu apa saja yang dilakukan?
Bambang Brodjonegoro menjelaskan bahwa Bappenas sendiri telah bekerja secara maksimal sebagai Sekretariat Stranas PPK pada 2013-2017 yang bertugas dalam melakukan koordinasi dan mengawal pelaksanaan berbagai Instruksi Peresiden tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK).Â
Sementara itu Kementerian Dalam Negeri berperan dalam meminimalisir tindakan koruptif yang terjadi pada kepala daerah di Indonesia. Tjahjo Kumolo menceritakan bahwa beberapa waktu lalu ia sempat mendampingi presiden untuk meneken komitmen antikorupsi bersama berbagai gubernur dan walikota yang dikumpulkan di istana. Pada waktu bersamaan, KPK melakukan OTT kepada kepala daerah yang baru ikut.
Adapun KPK Â bersama dengan pemerintah sedang menyusun Rencana Aksi. Rencana Aksi ini akan melibatkan berbagai hal, mulai dari rekrutmen CPNS, independensi badan audit bahkan hingga badan peradilan. Penyuapan serta pengadaan barang dan jasa menjadi fokus utama karena kasus korupsi di Indonesia sering terjadi di dua bidang tersebut. Agus Rahardjo menuturkan bahwa Rencana Aksi ini akan melibatkan banyak pihak. "Jadi, pasti enggak mungkin KPK sendirian, harus kerja sama untuk memperbaiki sistem." tuturnya.
Perpres 54/2018 telah diterbitkan. Kolaborasi antaranggota timnas sudah tentu menjadi hal yang harus dilakukan dalam mencegah dan memberantas korupsi. Namun itu saja tidak cukup. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan. Kita pun juga bisa berkolaborasi dengan pemerintah dengan tidak melakukan tindakan koruptif serta senantiasa mengawali kinerja para pemimpin dalam menerapkan tindakan antikorupsi.