Siapa yang enggak gemes lihat kasus korupsi di Indonesia? Wah, kalau saya sih gemes banget!Â
Rasanya setiap waktu ada saja kasus korupsi yang beredar. Satu kasus baru selesai, eh muncul kasus korupsi lagi. Per April 2018 saja telah tercatat ada 10 Kepala Daerah yang ditetapkan sebagai pelaku korupsi oleh KPK. Ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), ada pula yang ditetapkan karena hasil pengembangan kasus sebelumnya. Saya jadi berpikir, apa mereka tidak takut dosa ya? Padahal dosa karena makan uang haram bukan main lho! Ckckck.
Pada 2017 Transparency International merilis data tentang Indeks Persepsi Korupsi. Â Indeks persepsi korupsi dari Transparency International menggunakan skala 0-100. Nilai 0 berarti paling korup, sedangkan nilai 100 berarti paling bersih.
Dari 180 negara yang didata, Indonesia menempati peringkat 96 dengan nilai 37. Â Peringkat pertama alias negara dengan Indeks Persepsi Korupsi terbaik diduduki oleh Selandia Baru dengan nilai 89, sedangkan peringkat terbawah alias peringkat ke-180 ditempati oleh Somalia dengan nilai 9.Â
Tingginya angka korupsi yang masih terjadi di Indonesia membuat saya merasa sedih. Soalnya korupsi itu sangat merugikan masyarakat, baik materi maupun nonmateri. Gara-gara korupsi, tak hanya fasilitas umum saja yang dapat terbengkalai, namun hak-hak masyarakat pun juga terampas.
Pemerintah pun tak tinggal diam. Tindakan pemberantasan korupsi itu baik, namun itu saja tidak cukup. Presiden Jokowi beranggapan bahwa pencegahan menjadi kunci utama dalam meminimalisir angka korupsi di Indonesia.
Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2018. Perpres ini diteken pada 20 Juli 2018 setelah dirintis untuk pertama kalinya pada 2016.
Apa itu Perpres Nomor 54 tahun 2018?
Perpres Nomor 54/2018 adalah ketetapan hukum yang memuat tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Perpres itu mengatur tiga fokus utama, yakni perizinan dan tata niaga, keuangan negara serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Oh ya, sebenarnya Perpres 54/2018 bukan Perpres pertama loh yang mengatur tentang penanganan pencegahan korupsi. Saat Soesilo Bambang Yudhoyono memimpin, ia juga pernah meneken Perpres sejenis yakni Peraturan Presiden 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang 2012-2025 dan Jangka Menengah 2012-2014. Namun karena sudah ada Perpres baru, maka Perpres yang lama sudah tidak berlaku lagi. Ibarat kata Perpres baru ini adalah revisi dari Perpres sebelumnya.