Mohon tunggu...
Nita
Nita Mohon Tunggu... Freelancer - tertarik dengan dunia politik

Saya adalah seorang penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pendamping Desa Jangan Salah Kaprah

17 Januari 2020   22:12 Diperbarui: 17 Januari 2020   22:22 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
YAYA SUMANTRI - DPC Projo Kab. Kuningan

PERLU DIKETAHUI KHALAYAK
Pendamping Desa dalam berbagai jenjang diamanahkan UU No.6 tentang Desa Tahun 2014  kepanjangan tangan dari Pemerintah sebagai perwujudan dalam tanggungjawabnya melakukan tugas pembinaan dan pengawasan, yang diharapkan mampu melakukan optimalisasi pembangunan Desa.

Seperti yang tertuang dalam PASAL 112 Ayat 1 UNDANG-UNDANG NO.6 tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota bertugas untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Artinya Desa haruslah mendapatkan bimbingan, pembinaan, serta pengawasan di dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanannya terhadap masyarakat sekaligus memberdayakan masyarakat itu sendiri.

Secara TUPOKSI sebagai Pendamping Desa (Kecuali berdomisili di desa setempat dan itupun harus didahului  mekanisme musyawarah yang kemudian diinisiasi/dibangun oleh BPD yang paling berhak dan memiliki kewajiban) tidak memiliki kebolehan atau wewenang dalam melaporkan/whistleblower atau Ekspos Auditor terkait pendugaan penyelewengan manajerial dan implementasi pelaksanaan pembangunan oleh Pemerintahan Desa (Kades dan Perangkat Desa-nya).

Secara sederhana kegiatan pendampingan yang dilakukan adalah terukur  terkait pada Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pembangunan Desa.

Bagaimana bila Pendamping Desa mengetahui atau menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dan atau Pengelolaan Dana Desa/Alokasi Dana Desa .... ??

Mekanismenya adalah:

PERTAMA; Pendamping Desa secara langsung/lisan akan memberi saran perbaikan, pencegahan bahkan peneguran terhadap yang bersangkutan agar tidak melakukan atau memperbaiki dugaan kesalahan pengelolaan.

KEDUA; Bila masih terjadi atau terjadi pengabaian/tidak digubris, maka Pendamping Desa akan memberikan teguran tertulis/catatan. Dan teguran tersebut harus terarsipkan dengan baik pada Pendamping Desa bersangkutan dan BPD setempat.

Pada tahap ini sebenarnya tanggungjawab sudah berada dalam wewenang BPD, dan Pendamping Desa sudah dapat berlepas tanggungjawab. selanjutnya BPD dapat dan harus menginisiasi baik secara lisan maupun tertulis melakukan kegiatan Musyawarah Desa Khusus dan memanggil/mengundang Pemerintah Desa (Kades) untuk memberikan keterangan dan "penjelasan". Bila cukup selesai secara internal desa akan lebih baik, bila tidak maka BPD dapat melakukan bentuk pelaporan pada jenjang berikutnya.

KETIGA; Walaupun tanggungjawab sudah lepas khusus pada pendugaan tersebut (sudah dalam wewenang/kewajiban BPD), pada keadaan tertentu kasuistis (BPD tidak cukup kuat mengatasi/melaporkan/"malah bermain"). Pendamping Desa dapat meminta/mengajak OPD terkait (Bidang Pemerintahan Desa: DPMD Kabupaten) untuk berpartisipasi secara persuasif kepada Pemerintah Desa untuk menyelesaikan sesuai aturan yang berlaku (kembali pada rel tatalaksana pengelolaan pemerintahan desa)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun