Mohon tunggu...
Khaerun Nisa
Khaerun Nisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PPKn Universitas Pamulang

Menulis kaitannya tentang PPKn

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontroversi Persetujuan RUU KUHP Menjadi UU

22 Desember 2022   16:28 Diperbarui: 22 Desember 2022   16:56 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KONTROVERSI PERSETUJUAN RUU KUHP MENJADI UU

Oleh : Khaerun Nisa

HAM atau Hak Asasi Manusia berawal dari dunia Barat (Eropa).Serorang Filsuf Inggris pada abad ke 17, John Locke merumuskan adanya hak alamiah (natural right) yang melekat pada setiap manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan dan hak milik. Pada masa itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan bidang politik. Sejarah perkembangan HAM ditandai dengan adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis.

Hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal.

Namun akhir-akhir ini sedang ramai dimasyarakat adalah masalah RUU KUHP disetujui jadi UU, akan tetapi pasal-pasal tersebut masih menjadi kontroversial.

Yang pertama, tentang penghinaan kepada pemerintah atau lembaga Negara yang dituangkan pada pasal 240 ayat 1 setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga Negara, dipidana dengan pidana pinjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana dendapaling banyak kategori II ( Rp.10 juta).

Banyak yang menilai " PENGHINAAN " sulit di bedakan dengan kritik, sehingga sangat mungkin salah kaprah, apalagi hampir seluruh rakyat Indonesia menggunakan gatget sebagai media untuk menuangkan aspirasi, kritik dan saran kepada pemerintah. Jika RUU KUHP tersebut disetujui menjadi UU yang mungkin masih menjadi kontroversi di masyarakat nantinya lantas bagaimana dengan HAK Bebas berpendapat? 

Mengemukakan Pendapat lewat demonstrasi saja terkadang tidak di dengar apalagi mengemukakan pendapat lewat komentar di sosial media? Padahal hampir seluruh petinggi Negara mempunyai akun media sosial. Bahkan mungkin dibaca juga tidak kritik dan saran yang dituangkan rakyatnya di kolom komentar tersebut. Sehingga makin kesini hukum terkesan dibuat untuk melindungi kepentingan pribadi para pejabat tinggi.

Yang kedua, Pasal 256 menyebutkan "Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".

Sejauh ini setiap masyarakat mengadakan demontrasi selalu berusaha tidak membuat keramaian atau onar, jika saja ketika berjalannya demontrasi tersebut yang bersangkutan keluar dan memberikan penjelasan, hanya saja selalu tidak ada kejelasan dan tanggapan sehingga memicu terjadinya huru hara saat demonstrasi.

Dari 2 point RUU KUHP tersebut saja sudah terlihat bahwa Hak asasi manusia seperti direbut paksa oleh para petingginya. Sehingga membuat rakyat kecil bebas untuk mengemukakan pendapat. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun