BAB Keenam dalam buku ini menjelaskan mengenai beberapa tipe masarakat terhadap tindakan kejahatan dan pemidaannya. Kemudian penulis juga mengemukakan konsep Max Weber mengenai tentang perkembangan hukum dan pengadilan, seperti karismatiik, empiris, sekuler teokrasi dan professional. Teori tersebut merupakan hasil pengamatannya pada perkembangan hukum di eropa.
BAB ketujuh, penulis menjelaskan mengenai beberapa paradigma menurut ahli hukum dunia. Diantaranya yaitu tiga paradigma mengenai riset pengadilan yang telah dikenal di bidang psikologi, hal tersebut dikemukakan oleh Prof. Roman Tomasic. Tiga paradigma tersebut yakni, paradigma definisi sosial, paradigma fakta sosial, paradigma perilaku sosial.
BAB kedelapan berisi tentang kemaandirian sistem hukum pengadilan dan hakim. Terdapat berbagai cara dalam memandang sistem hukum, yaitu sebagai rule of law, atau against the law. Beberapa orang menganggap hukum itu mandiri, namu ternyata hukum melekat dengan produk-produk lain dalam kehidupan sosial masyarakat.
BAB kesembilan, penulis menjelaskan tentang bagaimana ramalan terhadap putusan hakim. Dapat kita ketahui bahwa sebagai pranata sosial, putusan pengadilan dapat diramalkan Â
Kelebihan Buku
Secara keseluruhan, buku ini memberikan wawasan yang komprehensif terkait sosiologi hukum dan relevansinya dalam sistem peradilan. Penggunaan gaya penulisan yang sederhana dan mudah dipahami menjadi salah satu kelebihan buku ini. Buku ini juga sangat cocok bagi mahasiswa hukum, praktisi hukum, dan siapa saja yang tertarik untuk memahami lebih dalam tentang sosiologi hukum dan peran pengadilan dalam masyarakat. Dimana setiap BAB menjelaskan secara rinci dan terdapat contoh permasalahan sehingga lebih memudahkan pembaca untuk memahami konsep atau teori dalam buku ini.
Kekurangan Buku
Kekurangan dalam buku ini menurut saya yaitu masih terdapat banyak typo dalam penulisan. Selain itu, buku ini lebih cocok dibaca untuk pascasarjana, sehingga saya yang masih baru dalam dunia hukum belum paham secara dalam dan menyeluruh.
Kesimpulan
Kesimpulan utama berdasarkan yang sering diungkapkan dalam buku adalah bahwa pengadilan bukanlah suatu entitas yang berdiri di atas nilai-nilai absolut atau netralitas hukum. Melainkan, pengadilan merupakan arena interaksi sosial di mana berbagai dinamika seperti kekuasaan, norma informal, dan persepsi masyarakat berkumpul dan mempengaruhi putusan hukum.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI