Mohon tunggu...
Nirina Putri Juniar
Nirina Putri Juniar Mohon Tunggu... Mahasiswa Hukum Universitas Palangka Raya

Nirina

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia

27 Oktober 2024   23:55 Diperbarui: 27 Oktober 2024   23:56 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Di tengah kompleksitas sistem hukum modern, Indonesia merupakan contoh unik yang mengintegrasikan tiga jenis hukum,yaitu : hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat (civil law). Artikel ini akan membahas tentang kedudukan dan interaksi antara hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, serta bagaimana kedua jenis hukum ini saling berinteraksi dalam kerangka sistem hukum plural yang kompleks.

Sistem Hukum Plural di Indonesia

Indonesia memiliki tradisi sejarah yang kaya dalam pengaturan hukum. Tiga jenis hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat (civil law). 

Hukum adat

Contoh hukum adat di Indonesia antara lain hukum adat perhitungan kalender masyarakat Jawa, hukum adat Dayak Kalis, dan hukum adat potong jari.
 
Hukum Islam 

Hukum Islam, atau syariah, adalah sistem hukum yang mengatur kehidupan umat Islam, baik hubungan dengan Allah SWT maupun hubungan antar manusia.
 
Hukum Barat (civil law) 

Hukum Barat membagi hukum antara hukum public dan hukum privat.
 
Secara umum, sistem hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berhubungan dan berkaitan secara erat.

Interaksi Antara Hukum Islam dan Positif

Interaksi antara hukum Islam dan positis di Indonesia kompleks dan dinamis. Berikut beberapa titik interaksi yang signifikan:

1. Status Hukum Islam

Secara historis, hukum Islam telah berlaku di Indonesia sebelum era koloni Belanda. Statusnya sekarang sama dengan hukum Barat, artinya ia dapat berlaku langsung tanpa melalui hukum adat. Negara dapat mengatur masalah tertentu berdasarkan hukum Islam, tetapi hanya bagi orang-orang yang memeluk agama Islam.

2. Sistem Peradilan Agama

Peradilan Agama di Indonesia bertugas menegakkan hukum Islam dan berkeadilan layanan hukum bagi masyarakat beragama Islam. Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menetapkan dasar hukum peradilan agama.

Kompendium Hukum Islam (KHI)

Kompedium Hukum Islam (KHI) merupakan kumpulan hukum Islam yang disusun berdasarkan kondisi dan kebutuhan umat Islam Indonesia. KHI difungsikan sebagai pedoman dan rujukan bagi para penegak hukum dalam perkara-perkara yang diajukan. Meski keberlakuan KHI masih bersumber pada instruksi presiden tahun 1991, namun statusnya masih relevan dalam tata urutan perundang- undangan Indonesia. 

Relevansi Global dan Lokal

Hukum Islam di Indonesia juga harus memenuhi standar internasional dan nilai-nilai moral bangsa Indonesia. Artinya, hukum-hukum Islam harus tidak bertentangan dengan konvensi Internasional dan cita-cita moral bangsa Indonesia. 

Kesimpulan

Indonesia merupakan contoh unik dalam integrasi pluralitas hukum. Hukum Islam dan hukum positif berinteraksi dalam kerangka sistem hukum yang kompleks. Hukum Islam telah menjadi bagian integral dari budaya dan hukum nasional, sementara hukum positif diadopsi dari tradisi kolonialis Belanda. Integrasi ini memungkinkan Indonesia memiliki sistem hukum yang fleksibel dan adaptif terhadap kebutuhan sosial dan politik yang berubah- ubah.

Demikian, tujuan dari penulisan artikel adalah  ini untuk memenuhi tugas Ibu Dr. Hj. Any Nugroho, S.H., M.H selaku dosen pengampu  pada bidang studi Hukum Islam.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun