Mohon tunggu...
Nino Dumanauw
Nino Dumanauw Mohon Tunggu... -

Hanya seorang pengamat biasa.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bocoran Isi Kontrak BOT Hotel Indonesia dengan Grand Indonesia

9 Maret 2016   20:43 Diperbarui: 9 Maret 2016   21:00 10137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perjanjian kerja sama antara BUMN perhotelan, PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT Cipta Karya Bersama Indonesia (CKBI) dan PT Grand Indonesia (GI) dipersoalkan. Pada 14 Januari 2016, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan atas pendapatan dan kerjasama antara PT HIN dan GI (Nomor 02/Auditama VII/01/2016).  Laporan BPK, ini sampulnya:

[caption caption="Laporan BPK 14 Januari 2016"][/caption]

Sebulan terakhir, setelah isunya bergulir luas, saya menelisik isi kontrak kerjasama antara perusahaan BUMN ini dengan investornya, yaitu PT Grand Indonesia.  Inilah fakta-fakta akta perjanjian yang saya temukan.

Kerja sama Build, Operate & Transfer antara PT Hotel Indonesia Natour dengan PT Cipta Karya Bumi Indah dan PT Grand Indonesia

Badan Usaha Milik Negara PT Hotel Indonesia Natour (Persero) bekerja sama dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) pada 13 Mei 2004. Kerja sama ini berbentuk Build Operate Transfer (BOT). CKBI berhak mengembangkan lahan milik negara yang dikelola HIN, yakni di kawasan Hotel Indonesia. CKBI memenangi tender dari 52 calon mitra strategis karena sanggup memenuhi persyaratan nilai investasi minimum sebesar Rp1,262 triliun.

CKBI juga menunjuk PT Grand Indonesia (GI) sebagai pelaksana kerja sama ini. Jangka waku kerja sama selama 30 tahun yang dimulai sejak diterbitkan Hak Guna Bangunan atas nama GI. Sedangkan kepemilikan lahan beserta bangunan yang nanti dibangun tetap milik negara. Kerja sama ini juga mencantumkan Hak Opsi Perpanjangan selama 20 tahun.

Kewajiban GI terhadap HIN seperti tertera dalam kontrak BOT yang ditandatangani pada 13 Mei 2004 (Akta Notaris Irawan Soerodjo, SH, Msi)

GI wajib memberi kompensasi pembayaran tetap kepada HIN dengan nominal:

  • Tahun 2004 – 2012 sebesar Rp10 miliar per tahun
  • Tahun 2013 – 2017 sebesar Rp 11 miliar per tahun
  • Tahun 2018 – 2022 sebesar Rp 12 miliar per tahun
  • Tahun 2023 – 2027 sebesar Rp13 miliar per tahun
  • Tahun 2028 – 2032 sebesar Rp14 miliar per tahun
  • Tahun 2033 sebesar Rp15 miliar per tahun

GI wajib menyediakan kantor bagi HIN.

HIN mendapat ruangan kantor seluas 1.000 m2 di lokasi gedung dan fasilitas penunjang, tanpa dikenakan biaya sewa oleh GI.

GI wajib membayar seluruh biaya sewa kantor bagi HIN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun