Mohon tunggu...
Nining Iskandar
Nining Iskandar Mohon Tunggu... wirausaha

penulis dan konten kreator

Selanjutnya

Tutup

Politik

Rest In Peace Indonesias Democracy Kalimat part 2

29 Agustus 2025   17:32 Diperbarui: 29 Agustus 2025   17:32 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kalimat singkat, padat dan mengena di hati rakyat Indonesia. Kegaduhan dan kepanikan yang terjadi sejak kepemimpinan Presiden Prabowo sudah terasa sejak diangkatnya beliau dan menduduki kursi kepemerintahan.
Kritikan demi kritikan yang di suarakan oleh rakyat Indonesia untuk mengetuk hati para pejabat DPR yang merupakan wakil dari rakyat Indonesia, tidak membuat kebanyakan anggota DPR itu bergeming untuk membenahi diri.
Karena tunjangan yang dirasakan oleh masyarakat Indonesia tidak adil dengan kondisi masyarakatnya secara keseluruhan, juga kebijakan-kebijakan baru yang menuai banyak reaksi juga tidak terlihat bijaksana dalam memutuskannya, maka rakyat Indonesia sebagai pemilik dari Negara Indonesia ini merasa perlu melakukan sesuatu demi 'Rumah dan Istananya' yang terlihat baik dari luar tetapi merana di dalam.

Kekisruhan fatal yang pertama berawal dari dinaikkannya Pajak Bumi dan Bangunan oleh Bupati Pati sebesar 200% dan adanya tantangan dari Bupati tersebut untuk didemo sebanyak 500 orang yang akhirnya terjadi pada tanggal 25 Agustus 2025 kemarin. Persiapan warga Pati untuk berdemo tersusun dengan rapi bahkan asupan makanan dan minuman pun rapi tersusun memenuhi jalur demo masyarakat Pati.
Bupati Pati Sudewo pun tampak gentar melihat masyarakat Pati menerima tantangannya.
Mundurnya Sudewo sebagai Bupati menularkan keberanian masyarakat Indonesia khususnya Jakarta untuk bergerak menuntut keadilan pendapatan dan tunjangan anggota DPR.
Kasak-kusuk adanya demo bukanlah sekedar kasak kusuk atau kabar burung. Tanggal 26 Agustus hingga hari ini (29 Agustus 2025) aura perdemoan masih akan terasa hingga DPR juga Pemerintah bisa meredam rasa amarah masyarakat Indonesia.
Kemarahan masyarakat Indonesia di periode ini merupakan amarah kedua (jika kita melihat persamaan pergerakannya) setelah kejadian pada tahun 1998 (lengsernya Orde Baru).
Dan Indonesia mengalami RIP Indonesia's Democracy yang kedua di awal kepemimpinan Presiden Prabowo.

Kondisi Jakarta mulai terlihat tidak kondusif di beberapa wilayah. Meninggalnya driver Ojol yang terlindas (atau dilindas?) menjadi pemicu yang berkepanjangan. Jadwal kegiatan untuk aksi demo yang akhirnya dilatarbelakangi oleh beberapa faktor kembali tersusun rapi.
Satu pertanyaan yang selalu berada di benak saya adalah mau dibawa kemana dan oleh siapa negara ini sebenarnya? Ingatlah bahwa kalianlah yang mencalonkan diri dan meminta kita sebagai warga negara untuk melihat visi dan misi kalian bagi negara ini, apakah tidak sebaiknya sebelum memutuskan sebuah kebijakan, kalian tanya dulu kepada masyarakat? Apa yang menjadi keinginan dan solusi bagi Indonesia? Berat karena mengemban tugas yang diamanahkan oleh rakyat merupakan tanggung jawab yang telah kalian sepakati secara tidak tertulis sebelum pemilihan, bukan? (Edisi kesel dikit ).
Dan sekarang tugas kalian adalah merapikan kembali kesewenangan yang terburai.
Dan menurut saya sebaiknya jajaran pejabat mulailah berbenah diri dengan menyadari bahwa semua harus kembali kepada masyarakat sebagai pemilik Negara Indonesia tercinta. Bukan dengan kesepihakan yang membawa kepedihan. Karena akan berimbas kepada keterpurukan selanjutnya dan akan terus bergulir.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun