Pajak adalah sumber pendapatan negara yang krusial untuk membiayai pembangunan dan menjalankan roda pemerintahan. Di Indonesia, salah satu jenis pajak yang memiliki peran penting dalam penerimaan negara yaitu Pajak Penghasilan (PPh), khususnya PPh Pasal 21, yang dikenakan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Mekanisme ini menuntut perusahaan untuk suatu memiliki pemahaman yang mendalam mengenai peraturan perpajakan yang berlaku, serta kemampuan untuk menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 21 secara akurat dan tepat waktu. Kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan suatu kewajiban PPh Pasal 21 tidak hanya berpengaruh terhadap penerimaan negara, tetapi juga mencerminkan tata kelola perusahaan yang baik dan kepedulian terhadap pemenuhan kewajiban hukum.
Definisi ini menekankan bahwa pajak yaitu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara dan badan usaha yang memenuhi syarat, tanpa mengharapkan imbalan langsung. Kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan yaitu wujud kontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan bersama.
Di sisi lain, kurangnya mengenai pemahaman atau ketidakpatuhan dalam perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 21 dapat menimbulkan berbagai suatu permasalahan, seperti kesalahan perhitungan pajak, keterlambatan penyetoran, dan bahkan sanksi administratif berupa denda atau bunga. Industri makanan dan minuman (Food & Beverage) merupakan salah satu sektor yang berkembang pesat di Indonesia, termasuk di wilayah Bogor. Gacoan merupakan salah satu pemain utama dalam industri ini.Â
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penerapan perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 21 terhadap karyawan tetap di Gacoan Bogor. Dengan memahami pengaruh tersebut, diharapkan perusahaan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan PPh Pasal 21, sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik, meningkatkan kepercayaan karyawan, dan mendukung kinerja perusahaan secara keseluruhan. Jika perusahaan tidak melaksanakan kewajiban tersebut dengan baik, maka dapat terjadi konflik kepentingan antara perusahaan dan karyawan.
Berdasarkan uraian di atas, penelitian mengenai  penerapan perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 21 atas karyawan tetap Pada Gacoan Yasmin Bogor menjadi penting untuk dilakukan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan di bidang perpajakan, serta memberikan masukan praktis bagi perusahaan dalam meningkatkan pengelolaan PPh Pasal 21.
Ghacoan di Jalan Brigjen Saptadji Hadiprawira Rt 01/Rw 13 Cilendek Bar, Kecamatan Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI