Mohon tunggu...
Ningrum Ahmadi
Ningrum Ahmadi Mohon Tunggu... Freelancer - Pribadi

Penyuka Travelling

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Oh Bansos, Sampai Kapan Kita Bisa Dapat?

21 Juli 2020   12:59 Diperbarui: 21 Juli 2020   13:03 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ini demi mendukung percepatan dan ketepatan pemanfaatan bantuan bagi para penerima. Selain bantuan sosial berupa makanan pokok.

Juga ada bantuan dana desa. Pemerintah melalui Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI (PDTT) diperpanjang.

Dana ini sebagai langkah pemerintah membantu masyarakat yang terdampak wabah Covid-19.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, ada perpanjangan 3 bulan lagi atau 3 kali penyaluran kepada penerima bansos dana desa (DD).

Dalam periode kedua itu, masing-masing KPM (Keluarga Penerima Manfaat) akan menerima bantuan senilai Rp 300 ribu selama tiga bulan.

Hanya saja, bagi yang anggarannya tidak mencukupi, Desa diperbolehkan menyalurkan sebanyak 2 kali saja atau dua bulan.

Perlu diketahui. Dana desa yang digunakan untuk bantuan sosial sebesar 35 persen, untuk kegiatan desa terkait wabah Covid-19 5 persen dan 10 persen untuk kegiatan padat karya.

Sehingga desa ini masih punya kemampuan fiskal 50 persen dari dana desa.

Diketahui, pemerintah memperpanjang program bantuan sosial Dana Desa untuk warga terdampak Covid-19 hingga bulan Desember mendatang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun