Ini demi mendukung percepatan dan ketepatan pemanfaatan bantuan bagi para penerima. Selain bantuan sosial berupa makanan pokok.
Juga ada bantuan dana desa. Pemerintah melalui Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI (PDTT) diperpanjang.
Dana ini sebagai langkah pemerintah membantu masyarakat yang terdampak wabah Covid-19.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, ada perpanjangan 3 bulan lagi atau 3 kali penyaluran kepada penerima bansos dana desa (DD).
Dalam periode kedua itu, masing-masing KPM (Keluarga Penerima Manfaat) akan menerima bantuan senilai Rp 300 ribu selama tiga bulan.
Hanya saja, bagi yang anggarannya tidak mencukupi, Desa diperbolehkan menyalurkan sebanyak 2 kali saja atau dua bulan.
Perlu diketahui. Dana desa yang digunakan untuk bantuan sosial sebesar 35 persen, untuk kegiatan desa terkait wabah Covid-19 5 persen dan 10 persen untuk kegiatan padat karya.
Sehingga desa ini masih punya kemampuan fiskal 50 persen dari dana desa.
Diketahui, pemerintah memperpanjang program bantuan sosial Dana Desa untuk warga terdampak Covid-19 hingga bulan Desember mendatang.