Mohon tunggu...
nida ruspita
nida ruspita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa kupu-kupu

"In order to succeed, we must first believe that we can"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Data Forgery

24 Juni 2021   12:23 Diperbarui: 24 Juni 2021   12:30 973
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Makalah

Analisa Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Data Forgery Terhadap Kasus Penjualan Online

Mata kuliah : Etika Profesi Teknologi dan Komunikasi

Disusun oleh :

Evi Nirmala Dewi    12181088

Siti Noviyanti           12181981

Nida Ruspita             12183850

Muhammad Faqih  12183889

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Masalah Dunia maya atau media komunikasi virtual, merupakan media yang banyak digunakan oleh hampir seluruh Masyarakat untuk bisa saling bertukar informasi satu dengan yang lain. Perkembangan teknologi yang semakin maju dan canggih sehingga melahirkan peradaban kehidupan internet yang lebih luas dengan muculnya satu fase baru dalam dunia teknologi komunikasi berbasis komputer yaitu kehidupan dunia virtual.  

Di dalam dunia maya atau media sosial ini tidak terlepas dari kejadian yang mencangkup banyak hal terutama masalah kejahatan yang sangat sering bahkan sudah menjadi hal yang biasa terjadi. Kejahatan dunia maya (Cybercrime) sendiri merupakan kejahatan yang memamfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet atau data sebagai sasaran.

Salah satu kejahatan dunia maya (Cybercrime) yang sering terjadi ialah kejahatan mengenai pemalsuan data atau Cybercrime Data Forgery. Kasus ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen yang ada di internet yang banyak terjadi terutama pada kasus jual beli online. Bentuk kejahatan ini sangatlah sering terjadi di kehidupan dunia maya yang tentu banyak merugikan banyak pihak.  

Untuk itu kami termotivasi untuk mengangkat kasus ini guna menjadikan bahan evaluasi pembelajaran untuk setiap pengguna media sosial bahwa kejahatan di dalam dunia maya itu ada dan agar menjadikan kita sebagai pengguna media sosial untuk lebih berhati – hati dalam setiap hal tindakan terutama dalam hal menerima sebuah informasi.  

1.2. Maksud dan tujuan 

1. Memberikan pengetahuan kepada pembaca mengenai kejahatan yang ada di dunia maya. 

2. Menjelaskan kasus Cybercrime mengenai kejahatan Data Forgery atau  pemalsuan data. 

3. Memberikan informasi bagaimana menanggulangi masalah pemalsuan data. 

4. Memberikan informasi mengenai Undang – undang yang mengatur kasus kejahatan Cybercrime.   


1.3.Ruang Lingkup 

Makalah ini membahas mengenai kasus kejahatan dunia maya (Cybercrime) dengan salah satu kasus pemalsuan data (Data Forgery).
 

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1. Pengertian Etika Profesi 

Pengertian Etika Profesi (professional ethics) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk dapat/bisa memberikan suatu pelayanan professional terhadap masyarakat itudengan penuh ketertiban serta juga keahlian yakni sebagai pelayanan dalam rangka melakukan tugas yang merupakan kewajiban terhadap masyarakat.

Etika profesi ini berperan ialah sebagai sistem norma, nilai, serta aturan profesional dengan secara tertulis yang dengan tegas menyatakan apa yang benar/baik serta apa yang tidak benar/tidak baik bagi seorang profesional. Dengan kata lain, tujuan dari etika profesi ini ialah supaya seorang profesional tersebut bertindak sesuai dengan aturan serta juga menghindari tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik profesi.

2.2. Pengertian Cybercrime 

Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan computer alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan dan jaringan komputer (jaringan internet sebagai medianya) dan semua tindakan illegal yan dilakukan melalui jaringan untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.

Kejahatan dunia maya ini muncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan sebutan cyberattack. Pelaku cybercrime pada saat itu menciptakan worm virus untuk menyerang computer yang mengakibatkan sekitar 10% computer di dunia yang terkoneksi ke internet mengalami mati total.

Menurut Parker (Hamzah 1993:18), cybercrime adalah suatu tindakan atau kejadian yang berkaitan dengan teknologi computer. Dimana seseorang mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.

Menurut Wahid Dan Labib (2010:40), pengertian cybercrime adalah semua jenis pemakaian jaringan komputer untuk tujuan kriminal dengan penyalahgunaan kemudahan teknologi digital.

2.3. Jenis-Jenis Cybercrime

Ada beberapa jenis cybercrime diantaranya adalah : 

• Pencurian data (data theft) 

Pencurian data atau data theft merupakan suatu tindakan illegal dengan mencuri data dari system computer untuk kepentingan pribadi atau dikomersilkan dengan menjual data curian kepada pihak lain. Biasanya, tindakan pencurian data ini berujung pada kejahatan penipuan secara online. 

• Akses illegal (unauthorized accsess)

Membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa ijin dan dengan sengaja merupakan suatu tindakan kejahatan di dunia maya. Akun yang telah dibobol pelaku sangat mungkin membuat pemiliknya mengalami kerugian, misalnya : 

1. Membuat pemilik akun kehilangan data penting. 

2. Mengunakan akun untuk aksi kejahatan, misalnya menipu orang lain dengan memakai nama pemilik akun. 

• Hacking dan Cracking 

Hacking merupakan aktivitas menerobos program komputer milik orang lain. Si pelaku, atau yang lebih dikenal dengan sebutan hacker biasanya memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanannya.  Ada juga kejahatan yang dinamakan cracking, yaitu hacking untuk tujuan jahat. Biasanya, para cracker atau sebutan bagi pelaku cracking bisa mengetahui simpanan para nasabah di beberapa bank atau pusat data sensitif lain untuk menguntungkan diri sendiri. Sekilas, hacking dan cracking hampir sama saja, tetapi ada perbedaan yang mendasar di antara keduanya. Jika hacking adalah upaya yang lebih fokus pada prosesnya, cracking lebih fokus untuk menikmati hasilnya. 

• Carding 

Carding atau penyalahgunaan kartu kredit adalah kegiatan berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain. Hal ini dilakukan secara ilegal dan data kartu kredit biasanya didapat melalui tindakan pencurian lewat internet. 

• Defacing 

Defacing adalah aktivitas mengubah halaman suatu website milik pihak lain. Pada kasus-kasus defacing yang sering dijumpai, biasanya para pelaku melakukannya hanya untuk iseng, pamer kemampuan bisa membuat program, hingga berniat jahat untuk mencuri data dan dijual ke pihak lain. 

• Cybersquatting 

Cybersquatting atau penyerobotan domain name yang merupakan jenis kejahatan dunia maya yang masuk ke dalam kategori domain hijacking (pembajakan domain). Cara yang dilakukan adalah dengan mendaftarkan domain nama perusahaan atau nama orang lain.Hasil kejahatan biasanya akan dijual kepada perusahaan atau pihak lain dengan harga yang lebih mahal. Pelaku akan berusaha untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan merugikan pihak lain. 

• Cyber Typosquatting 

Cyber typosquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara membuat domain plesetan yang mirip dengan nama domain orang lain. Salah satu tujuannya adalah menjatuhkan domain asli dengan melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat. 

• Menyebarkan Konten Ilegal 

Konten ilegal biasanya berisi tentang informasi atau data yang tidak etis, tidak benar, dan bisa jadi melanggar hukum. Jenisnya sendiri ada banyak sekali, beberapa di antaranya yang sering kita jumpai adalah berita hoax dan konten yang mengandung unsur pornografi. 

• Malware 

Malware merupakan salah satu program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Biasanya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau sistem operasi.Malware terdiri dari beberapa jenis, seperti worm, virus, trojan horse, adware, browser hijacker, dan yang lainnya. Meskipun tersebar juga antivirus atau anti spam, Anda tetap harus waspada agar terhindar dari malware karena si pembuat biasanya sangat kreatif dan terus produktif dalam membuat program yang merugikan para korbannya. 

• Cyber Terorism 

Kejahatan dunia maya bisa masuk ke dalam kategori cyber terorism jika telah mengancam pemerintah. Para pelaku cyber terorism biasanya akan melakukan cracking ke situs pemerintah atau militer. 

• Pemalsuan Data (Data Forgery) 

Ini merupakan tindak kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan sebagai scriptless document di internet. Salah satu praktik pemalsuan data ini misalnya pemalsuan dokumen pada situs e-commerce yang dibuat seolah-olah terjadi typo atau salah ketik sehingga menguntungkan pelakunya. 

• Memata-Matai (Cyber Espionage) 

Ini adalah kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke sistem jaringan komputer pihak lain untuk memata-matai.

BAB III

ANALISA KASUS

3.1. Pemalsuan Data Penjualan Online

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Data merupakan sebuah informasi atau keterangan yang berbentuk nyata. Sedangkan pengertian Forgery merupakan pemalsuan atau tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tidak sah. Sehingga Data Forgery dapat diartikan sebagai pemalsuan data yang merupakan bentuk kejahatan dengan memalsukan  dokumen – dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless dokumen di internet. Kejahatan seperti ini banyak dilakukan terutama pada situs jual beli online.

Pada Era globalisasi seperti sekarang ini, banyak orang yang membuka bisnisnya melalui sosial media. Tujuannya selain untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak juga untuk lebih memperluas pemasaran terhadap konsumen. Akan tetapi masih banyak pebisnis terutama pebisnis olshop yang kurang memperhatikan keamanan berbisnis dalam dunia maya / media sosial tersebut. Keamanan data merupakan salah satu hal yang penting yang harus dilakukan oleh seorang pebisnis online agar terhindar dari pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab yang bisa melakukan tindak kejahatan kapan saja dan dalam bentuk memalsukan atau meniru identitas informasi mengenai produk dan nama instansi atau toko yang sama

Saat ini kejadian seperti ini sudah banyak terjadi. Biasanya para pelaku penipuan ini akan menirukan produk dan bahkan nama toko yang sama persis dengan akun olshop yang sebenarnya guna meyakinkan para konsumen sehingga mereka bisa mendapatkan keuntungan. Untuk olshop atau situs penipuan ini biasanya mereka akan menjual produk dengan harga yang lebih murah dan biasanya meminta pembayaran terlebih dahulu sebelum barang yang dikirimkan dan biasanya mereka akan meminta pembayaran melalui rekening bank. Setelah proses transaksi dilakukan para pelaku akan langsung memutuskan atau  memblokir semua kontak dengan korbannya agar tidak bisa diketahui keberadaanya.

3.2. Modus Kejahatan

Menurut Pakar Media Sosial Enda Nasution mengatakan bahwa ada banyak modus kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan terutama dalam hal proses jual beli online. Modus penipuan pemalsuan data yang dilakukan oleh online shop yang bisa dibilang ilegal atau palsu, mereka biasanya akan beberapa hal seperti berikut:
1. Pemalsuan Identitas Pelaku akan mengatas namakan dirinya atas sebuah nama mitra atau sebagai admin pada sebuah akun sosial media untuk mengelabui pelanggan. 

2. Melakukan promosi palsu Memberikan sebuah promosi palsu untuk memancing para korban agar mereka tergiur dengan produk tersebut.

3. Meminta Data Modus penipuan melalui sms atau aplikasi komunikasi seperti whatshapp.biasa para pelaku akan mengirimkan sebuah pesan yang didalamnya itu terdapat link hadiah atau voucher diskon, dengan kita mengklik tautan tersebut biasanya kita akan diminta untuk mengisi data diri.

3.3. Penyebab Kejahatan

Ada beberapa penyebab maraknya kejahatan didunia maya diantara sebagai berikut :

1. Faktor Perekonomian  Semakin sulitnya keadaan seseorang membuat mereka memilih jalan pintas salah satunya dengan melakukan kejahatan. 

2. Kemajuan teknologi Kemajuan teknologi yang semakin berkembang dengan cepat membuat segala sesuatu menjadi mudah, sehingga banyak orang untuk melakukan percobaan.

3.4. Cara Penanggulangan Kasus 

Pada saat ini, berbelanja secara daring atau yang lebih dikenal dengan sebutan online Shopping sedang digemari oleh semua orang terutama bagi mereka yang sibuk dan hanya memiliki sedikit waktu. Dengan adanya online shopping, kita dapat dengan mudah mencari dan menemukan barang yang kita inginkan tanpa harus datang ke tempat.

Namun di balik semua kemudahan tersebut, terdapat ancaman yang mengintai kita setiap saat. Permasalahan keamanan adalah hal yang perlu diperhatikan bagi semua penikmat online shopping. Sebelum berbelanja barang secara online, alangkah baiknya kita bersikap waspada dengan cara :

1. Memeriksa identitas penjual identitas penjual Memeriksa identitas penjual identitas penjual yang sangat penting diketahui adalah nama perusahaan, alamat, email, dan kontak yang dapat dihubungi. Perhatikan juga tanda verifikasi yang tertera pada identitas penjual. Biasanya tanda tersebut berada di setiap web misalnya top seller, star seller, verified seller, dll.

2. Melihat testimoni atau ulasan pembeli  Ulasan dari pembeli sebelumnya dapat menjadi pegangan untuk mengetahui kredibilitas online shop tersebut. Hal ini dilakukan agar konsumen baru dapat memastikan perusahaan yang akan berurusan dengan tanpa ada masalah. Namun, sekarang ini Anda juga tidak boleh terlalu percaya dengan ulasan yang diberikan. Bisa saja perusahaan tersebut membuat ulasan palsu seakan-akan pembeli puas dengan barang yang dijual. Jika hal itu terjadi, perhatikan gaya tulisannya. Ulasan yang terlalu berlebihan perlu diwaspadai.  

3. Lindungi informasi pribadi Biasanya situs web online shop akan meminta rincian kartu kredit, alamat dan nomor telepon. Jika situs web tersebut meminta sesuatu yang berlebihan, Anda perlu curiga karena hanya dengan informasi standar, anda akan terhindar dari penipuan.

4. Perhatikan harga Pembeli akan tertarik dengan harga yang terjangkau dengan kualitas baik. Tetapi, jika harga yang diberikan terlalu murah, hal itu perlu dicurigai. Kita juga perlu berpikir realistis, bahwa barang yang berkualitas akan sebanding dengan harga yang diberikan.  

5. Pembayaran yang aman Anda perlu berhati-hati dalam mengeluarkan uang terutama dalam proses transaksi secara online. Sebagai perhatian khusus dan paling penting untuk membayar pada halaman yang diamankan (terdapat logo kunci dengan URL yang dimulai dengan “http”).
 
 
 

BAB IV

PENUTUP

4.1. Kesimpulan

Dari pembahasan mengenai kejahatan dunia maya ini kami dapat menyimpulkan bahwa : 

1. Kejahatan yang terjadi didunia maya ( Cybercrime ) merupakan kejahatan yang berbahaya karna kejahatan ini dapat merusak data penting mengenai/identitas seseorang atau sebuah instansi. 

2. Kejahatan didunia maya bisa merusak para pengguna internet dan merugikan banyak pihak yang ada didalamnya. 

3. Data Forgery yaitu suatu kejahatan yang memalsukan data penting yang disimpan sebagai scriptless document di internet.

4.2. Saran 

Untuk semua para pengguna internet atau sosial media sebaiknya bisa lebih bijak dan berhati hati karna kejahatan didunia maya khususnya mengenai kasus pemalsuan data, maka dari itu hendaknya kita meningkatkan kesadaran mengenai Cybercrime data Forgery untuk mencegah kejahatan tersebut agar tidak terjadi.

Perlunya kerjasama antara individu dan juga kebijakan pemerintah dan pihak yang mengerti mengenai sistem keamanan internet untuk lebih mengoptimalkan keamanan mengenai data-data para pengguna sehingga dapat menghindari kejahatan di dalam dunia maya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun