Mohon tunggu...
nida ruspita
nida ruspita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa kupu-kupu

"In order to succeed, we must first believe that we can"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Data Forgery

24 Juni 2021   12:23 Diperbarui: 24 Juni 2021   12:30 973
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

1.3.Ruang Lingkup 

Makalah ini membahas mengenai kasus kejahatan dunia maya (Cybercrime) dengan salah satu kasus pemalsuan data (Data Forgery).
 

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1. Pengertian Etika Profesi 

Pengertian Etika Profesi (professional ethics) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk dapat/bisa memberikan suatu pelayanan professional terhadap masyarakat itudengan penuh ketertiban serta juga keahlian yakni sebagai pelayanan dalam rangka melakukan tugas yang merupakan kewajiban terhadap masyarakat.

Etika profesi ini berperan ialah sebagai sistem norma, nilai, serta aturan profesional dengan secara tertulis yang dengan tegas menyatakan apa yang benar/baik serta apa yang tidak benar/tidak baik bagi seorang profesional. Dengan kata lain, tujuan dari etika profesi ini ialah supaya seorang profesional tersebut bertindak sesuai dengan aturan serta juga menghindari tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik profesi.

2.2. Pengertian Cybercrime 

Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan computer alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan dan jaringan komputer (jaringan internet sebagai medianya) dan semua tindakan illegal yan dilakukan melalui jaringan untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.

Kejahatan dunia maya ini muncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan sebutan cyberattack. Pelaku cybercrime pada saat itu menciptakan worm virus untuk menyerang computer yang mengakibatkan sekitar 10% computer di dunia yang terkoneksi ke internet mengalami mati total.

Menurut Parker (Hamzah 1993:18), cybercrime adalah suatu tindakan atau kejadian yang berkaitan dengan teknologi computer. Dimana seseorang mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun