Mohon tunggu...
nida ruspita
nida ruspita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa kupu-kupu

"In order to succeed, we must first believe that we can"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Data Forgery

24 Juni 2021   12:23 Diperbarui: 24 Juni 2021   12:30 973
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Menurut Wahid Dan Labib (2010:40), pengertian cybercrime adalah semua jenis pemakaian jaringan komputer untuk tujuan kriminal dengan penyalahgunaan kemudahan teknologi digital.

2.3. Jenis-Jenis Cybercrime

Ada beberapa jenis cybercrime diantaranya adalah : 

• Pencurian data (data theft) 

Pencurian data atau data theft merupakan suatu tindakan illegal dengan mencuri data dari system computer untuk kepentingan pribadi atau dikomersilkan dengan menjual data curian kepada pihak lain. Biasanya, tindakan pencurian data ini berujung pada kejahatan penipuan secara online. 

• Akses illegal (unauthorized accsess)

Membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa ijin dan dengan sengaja merupakan suatu tindakan kejahatan di dunia maya. Akun yang telah dibobol pelaku sangat mungkin membuat pemiliknya mengalami kerugian, misalnya : 

1. Membuat pemilik akun kehilangan data penting. 

2. Mengunakan akun untuk aksi kejahatan, misalnya menipu orang lain dengan memakai nama pemilik akun. 

• Hacking dan Cracking 

Hacking merupakan aktivitas menerobos program komputer milik orang lain. Si pelaku, atau yang lebih dikenal dengan sebutan hacker biasanya memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanannya.  Ada juga kejahatan yang dinamakan cracking, yaitu hacking untuk tujuan jahat. Biasanya, para cracker atau sebutan bagi pelaku cracking bisa mengetahui simpanan para nasabah di beberapa bank atau pusat data sensitif lain untuk menguntungkan diri sendiri. Sekilas, hacking dan cracking hampir sama saja, tetapi ada perbedaan yang mendasar di antara keduanya. Jika hacking adalah upaya yang lebih fokus pada prosesnya, cracking lebih fokus untuk menikmati hasilnya. 

• Carding 

Carding atau penyalahgunaan kartu kredit adalah kegiatan berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain. Hal ini dilakukan secara ilegal dan data kartu kredit biasanya didapat melalui tindakan pencurian lewat internet. 

• Defacing 

Defacing adalah aktivitas mengubah halaman suatu website milik pihak lain. Pada kasus-kasus defacing yang sering dijumpai, biasanya para pelaku melakukannya hanya untuk iseng, pamer kemampuan bisa membuat program, hingga berniat jahat untuk mencuri data dan dijual ke pihak lain. 

• Cybersquatting 

Cybersquatting atau penyerobotan domain name yang merupakan jenis kejahatan dunia maya yang masuk ke dalam kategori domain hijacking (pembajakan domain). Cara yang dilakukan adalah dengan mendaftarkan domain nama perusahaan atau nama orang lain.Hasil kejahatan biasanya akan dijual kepada perusahaan atau pihak lain dengan harga yang lebih mahal. Pelaku akan berusaha untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan merugikan pihak lain. 

• Cyber Typosquatting 

Cyber typosquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara membuat domain plesetan yang mirip dengan nama domain orang lain. Salah satu tujuannya adalah menjatuhkan domain asli dengan melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat. 

• Menyebarkan Konten Ilegal 

Konten ilegal biasanya berisi tentang informasi atau data yang tidak etis, tidak benar, dan bisa jadi melanggar hukum. Jenisnya sendiri ada banyak sekali, beberapa di antaranya yang sering kita jumpai adalah berita hoax dan konten yang mengandung unsur pornografi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun