Mohon tunggu...
Nida Nabila
Nida Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UNIVERSITAS JEMBER

Mahasiswi Teknik Prodi Perencanaan Wilayah & Kota Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Funfact Information Seputaran APBN

7 April 2022   20:12 Diperbarui: 7 April 2022   20:35 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengenal tentang hibah yaitu meliputi tentang semua penerimaan negara yang sistemnya berasal dari pemberian swasta maupun dalam negeri. ( Sumbangan swasta dalam negeri maupun Luar negeri )

Membahas tentang Anggaran, apasaja sih sebenarnya list pembelanjaan dari negara Indonesia ? 

ternyata negara juga mempunyai list pembelanjaan, hal ini telah diatur pada PP no 24 Tahun 2005 yang membahas tentang standaritas akuntansi pemerintahan disektor pembelanjaan. Hal ini telah di klasifikasi sebagai berikut menurut ketentuan perundang-undangan. Segala sesuatu tentang uang atau berupa barang telah diatur kedalam UU no.17 Tahun 2003 tentang keuangan negara. Dalam Pasal 15 Ayat 5 dan Pasal 20 ayat 5 didalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara disebutkan APBN tentang organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja. Adapun klasifikasi ekonomi untuk pemerintahan pusat meliputi belanja operasi yaitu : ( Belanja bulanan negara, Belanja barang, Bunga, Subsidi, Bantuan sosial,Belanja modal dan Hibah )

Menurut klasifikasinya belanja negara dibagi menjadi 14 kategori :

1. Pertahanan

2. Pelayanan umum


3. Ketertiban dan Ketentraman

4. Ekonomi

5. Perlindungan lingkungan hidup

6. Perumahan dan Pemukiman

7. kesehatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun