- Untuk sapi perah, premi Asuransi Ternak Sapi adalah 300 poin (setara Rp 200.000,00) per ekor per tahun dari 50% harga pertanggungan induk Rp.15.000.000 per ekor
Â
Jelaskan Skema pelaksanaan ATS?
Â
  Jawab: berdasarkan sumber pembiayaan premi ATS terdapat tiga skema yakni:
Â
- Swadana: Sumber premi berasal dari peternak. Pada sistem ini perusahaan asuransi langsung berhubungan dengan peternak.
- Pemerintah APBN/APBD yaitu perusahaan asuransi langsung berhubungan dengan kementerian keuangan untuk menagih premi. Sistem yang dipakai seperti kredit program, pelaku dibebani 2% sedngakan 80% ditanggung oleh APBN/APBD dengan KPA di Kemenetrian keuangan. Sistem kredit yang dimasukan ke dalam rencan definitive Kebutuhan –(RDK) skema kredit Program (KUPS, KKPE).
- Kemitraan (CSR/PKBL)
- Perbankan: Jika perserta asuransi mendapatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Â
  Kriteria Calon tertanggung sebagai peserta ATS dan apa syaratnya?
Â
  Jawab: Semua pelaku peternakan bisa mengakses asuransi kepada KATS dengan syarat:
Â
- Memiliki sapi;
- Membayar premi;
- Sapi usia produktif (2 bulan – 8 tahun);
- Surat keterangan sehat ternak yang akan diasuransikan dikeluarkan oleh dokter hewan/pertugas yang berwenang;
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!