Mohon tunggu...
nico setyo
nico setyo Mohon Tunggu... -

peneliti masalah siswa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Yuk !!! bantu kami mengolah limbah menjadi asuransi

30 Juni 2015   01:18 Diperbarui: 30 Juni 2015   01:18 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

   - Untuk sapi perah, premi Asuransi Ternak Sapi adalah 300 poin (setara Rp 200.000,00) per ekor per tahun dari 50% harga pertanggungan induk Rp.15.000.000 per ekor

 

Jelaskan Skema pelaksanaan ATS?

 

   Jawab: berdasarkan sumber pembiayaan premi ATS terdapat tiga skema yakni:

 

  1. Swadana: Sumber premi berasal dari peternak. Pada sistem ini perusahaan asuransi langsung berhubungan dengan peternak.
  2. Pemerintah APBN/APBD yaitu perusahaan asuransi langsung berhubungan dengan kementerian keuangan untuk menagih premi. Sistem yang dipakai seperti kredit program, pelaku dibebani 2% sedngakan 80% ditanggung oleh APBN/APBD dengan KPA di Kemenetrian keuangan. Sistem kredit yang dimasukan ke dalam rencan definitive Kebutuhan –(RDK) skema kredit Program (KUPS, KKPE).
  3. Kemitraan (CSR/PKBL)
  4. Perbankan: Jika perserta asuransi mendapatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

 

   Kriteria Calon tertanggung sebagai peserta ATS dan apa syaratnya?

 

   Jawab: Semua pelaku peternakan bisa mengakses asuransi kepada KATS dengan syarat:

 

  • Memiliki sapi;
  • Membayar premi;
  • Sapi usia produktif (2 bulan – 8 tahun);
  • Surat keterangan sehat ternak yang akan diasuransikan dikeluarkan oleh dokter hewan/pertugas yang berwenang;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun