Mohon tunggu...
Nicho Dewa Brata
Nicho Dewa Brata Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember . Menulis Artikel mengenai Ilmu Hukum, Sosial dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Laut Natuna Utara dalam Klaim Nine Dash Line China

13 Juli 2021   11:38 Diperbarui: 13 Juli 2021   11:56 638
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Masyarakatpun merasa bahwa sengketa yang dibuat ini merupakan sengketa yang dibuat buat oleh China agar dapat menguasai hasil alam yang ada di Laut Natuna seperti gas dan kekayaan alam lain seperti ikan karena garis sembilan putus putus yang dklaim oleh China ini meningkatkan ketegangan militer yang ada didaerah sengketa, seperti Indonesia dalam hal ini militer juga menjadikan area ini rawan akan penggunaan kekuatan militer oleh beberapa negara maka dari itu Indonesia dalam hal ini melalui TNI AL oleh Presiden Joko Widodo untuk mempersiapkan segala hal kemungkinan yang terjadi di Laut Natuna Utara.

Kebijakan Indonesia dalam hal ini ASEAN Indonesia sebagai pemimpin secara fakta ASEAN juga memiliki andil yang sangat besar dalam mempengaruhi negara negara kawasan untuk menyelesaikan konflik yang dipicu oleh China, terlebih China bukanlah negara bagian dari ASEAN. Bahkan untuk anggaran yang akan dikeluarkan Presiden Joko Widodo untuk militer juga semakin tahun meningkat bahkan pada tahun 2021 dalam rapat terbatas membahas senjata Indonesia menarjetkan kemampuan TNI AD,AL,AU menjadi lebih modern dan cakap sebesar 7,74 Miliar Dollar US

Tindakan oleh Presiden untuk mengondiskan wilayah kedaulatan sudah menghasilkan keadaan cukup baik, namun langkah langkah ini kurang ditindaklanjuti lebih serius dalam penganganan pelanggaran yang terjadi sehingga penyelesaian sengketa menjadi kurang optimal. Jumlah personil yang ditugaskan untuk berpatrolipun juga semakin banyak di daerah yang disengketankan, hal ini haruslah menambah sistem dalam penanganan pelanggaran hukum yang lebih tersruktur dan sistematis juga tidak akan maksimal apabila tidak ada sinergi dalam penanganan konflik.

Dari segi eksternal pun bahkan juga mempengaruhi penyelesaian sengketa ini seperti ASEAN yang mana konflik di forum ASEAN bukan hanya saja mengenai Laut Natuna namun juga beberapa masalah lain seperti sumberdaya alam dan ekonomi ditambah sikap China yang tidak koorporatif dan cenderung menolak semua argument yang telah diberikan oleh negara negara yang bersengketa dengan China. 

Bahkan gejolak perubahan geostrategi  dan geopolitik di kawasan indopasifik yang menjadi pembahasan di forum ASEAN. China bersedia menyelesaikan sengketa ini dengan Indonesia melalui jalur diplomatik, Hal ini tidak dapat diikuti dikarenakan berbagai hasil konsekuensi  dimulai dari China menolak hasil kesepakatan diputuskan oleh Indonesia. 

Sehingga kita seharusnya juga menolak garis garis batas  yang dinamakan tradisional penangkapan hasil laut China, hendaknya Indonesia konsiten dalam putusan PCA penyelesaian sengketa China dengan negara terkait yaitu Filipina, yang terahir Indonesia harus menolak keras keabsahan NDL yang dibuat oleh China secara sepihak sekaligus Indonesia hendaknya menentang upaya yang dilakukan China terhadap UCLOS terhadap ZEE Indonesia serta memberikan protes keras terhadap China melalui Duta Besar China di Indonesia.

Perkembangan konflik Laut Natuna hingga sekarang adalah hasil di sahkannya Kode Laut China Selatan. China dilarang menempatkan militernya di Natuna karena akan melanggar UNCLOS tahun 1982 setiap negarapun juga harus menaati bahwa negara sengketa dilarang menempatkan kegiatan dalam bentuk apapun yang memicu potensi sengketa lebih lanjut. Maka dari itu ketentuan UNCLOS 1982 memberikan hak untuk perundingan secara damai dengan keputusan bersama demi terwujudnya kedamaian,  hal ini sesuai dengan ketentuan UN Charter yaitu menjaga kestabilan keamaan wilayah dari konflik berkepanjangan.

Sengketa ini memang telah mengancam pertahanan dan keamanan nasional, kejahatan laut, pencurian ikan, tenaga kerja asing illegal, walaupun keterlibatan Pemerintah China dalam hal ini belum dapat dibuktikan , sehingga hendaknya pemerintah Indonesia lebih berhati-hati dalam penyelesaian ini secara jalur diplomatik maupun melalui forum internasional. Masyarakatpun juga berharap sengketa ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun