Mohon tunggu...
Angga Ardiyansyah
Angga Ardiyansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pekerja Bebas

Seorang mahasiswa yang mencoba mencurahkan pemikiran dan mengabadikan hidup, pengalaman hingga opini melalui tulisan dengan sejelas mungkin. Semoga tulisan yang dihasilkan dapat dicerna dan bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Membedah Sejumlah Poin "Kontroversial" dalam Rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas

8 Agustus 2023   09:46 Diperbarui: 8 Agustus 2023   11:55 1741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi News (sc: Grammarly)

Lalu, poin perizinan. Sangat tidak memungkinkan apabila media massa Indonesia ingin menyadur atau menggunakan sumber dari media massa Internasional sebagai referensi jika harus melalui perizinan, terutama secara administratif. Hal ini akan memperlambat jadwal tayang konten tersebut akibat birokrasi dari perizinan yang juga lambat. Sehingga konten akan tidak memiliki nilai dan kedaluwarsa. Padahal, sebelumnya jika ingin menyadur atau menggunakan sumber dari media lain cukup mencantumkan sumbernya (yang kredibel).

Kesepakatan Bagi Hasil

Pada BAB VI Pasal 10 poin (1) tertuang bahwa "Kesepakatan Bagi Hasil antara Perusahaan Platform Digital dengan Pers dituangkan secara tertulis."

Secara tidak langsung bagi hasil dilakukan secara mutlak. Hal ini menyengsarakan perusahaan platform digital yang sedang naik daun. Dalam artian, menyebabkan perusahaan platform digital mengalami hambatan untuk berkembang pesat, baik yang sudah besar maupun yang sedang berkembang. Poin ini merupakan lanjutan dari BAB IV Pasal 5 yang membahas terkait eksistensi perusahaan platform digital.

Kesimpulan

Dengan demikian, apabila rancangan Perpres Jurnalistik Berkualitas disahkan dan diberlakukan, tentunya hanya menguntungkan sebagian pihak dan akan menyengsarakan dan mengancam berbagai pihak. Terutama, bagi masyarakat yang bekerja di bidang informasi serta masyarakat yang bekerja dengan memanfaatkan media.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun