Mohon tunggu...
Angga Ardiyansyah
Angga Ardiyansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pekerja Bebas

Seorang mahasiswa yang mencoba mencurahkan pemikiran dan mengabadikan hidup, pengalaman hingga opini melalui tulisan dengan sejelas mungkin. Semoga tulisan yang dihasilkan dapat dicerna dan bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Membedah Sejumlah Poin "Kontroversial" dalam Rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas

8 Agustus 2023   09:46 Diperbarui: 8 Agustus 2023   11:55 1741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi News (sc: Grammarly)

Apabila Dewan Pers memiliki kekuasaan untuk "menghilangkan" suatu berita, maka dikhawatirkan akan cenderung disalahgunakan. Apalagi mengingat tahun 2024 merupakan tahun panas-panasnya politik menjelang pemilu 2024, sehingga informasi yang tersaji ditakutkan akan terpusat.

Perubahan Algoritma

Kita semua tahu, bahwa perubahan algoritma merupakan suatu hal yang sulit dibedah dan butuh waktu yang cukup lama untuk membedahnya. 

Bahkan, hingga saat ini terdapat profesi khusus untuk hal tersebut -- seperti SEO (Search Engine Optimization) Spesialis. Suatu keharusan untuk membedah algoritma internet terutama bagi perusahaan yang terjun pada dunia marketing, hingga perusahaan platform digital dan pers itu sendiri.

BAB IV Pasal 7 poin d yang berbunyi platform perusahaan digital wajib "memberitahukan perubahan algoritma atau sistem internal yang mempengaruhi distribusi konten, refferal traffic, dan sistem paywalls pada kurun waktu 28 (dua puluh delapan) hari sebelum dilakukan perubahan algoritma."

Dari pasal tersebut, maka pemerintah (dewan pers) akan mendapatkan perubahan algoritma terlebih dahulu dari pihak platform digital sebelum algoritma mengalami perubahan. Sehingga, pemerintah sudah tahu terlebih dahulu bahwa algoritma beberapa hari kedepan akan berubah seperti apa.

Hal ini dirasa hanya menguntungkan sebelah pihak dan merugikan banyak pekerja yang bekerja di bidang informasi dan jasa, seperti perusahaan media massa, content creator, akademisi, dsb. 

Perlu waktu yang cukup lama untuk membedah arah perubahan algoritma, sedangkan pemerintah tidak perlu berupaya ekstra untuk mendapatkan arah perubahan algoritma tersebut.

Daur Ulang Konten

Pada BAB IV Pasal 7 poin f disebutkan bahwa platform perusahaan digital wajib "tidak mengindeks dan/atau menampilkan konten jurnalistik yang merupakan hasil dari daur ulang konten media lain tanpa izin."

Yang menjadi fokus utama disini adalah daur ulang konten dan perizinan. Hingga saat ini, banyak perusahaan platform digital yang menyediakan informasi satu tema tetapi dengan media yang berbeda. Seperti, media A menulis tentang isu politik pemilu 2024, lalu terdapat media yang membuat atau menarasikan dengan saduran tulisan media A dalam bentuk video pendek. Hal tersebut akan ditolak, dibatalkan, dan dianggap tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun