Mohon tunggu...
Ngalimatuz Zahro
Ngalimatuz Zahro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ngalimatuz Zahro (43121010122). Nama dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak (Universitas Mercu Buana).

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Etika dan Hukum Plato

26 Mei 2022   06:50 Diperbarui: 26 Mei 2022   06:54 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut pemikiran Plato Hukum ialah segala tata tertib yang disusun dengan baik serta teratur yang memiliki sifat mengikat hakim dan masyarakat.

Hukum ialah karya Plato yang terakhir, terpanjang, dan, bisa jadi, paling dibenci. Buku itu ialah percakapan mengenai filsafat politik antara tiga laki-laki tua: seorang Athena yang namanya tidak disebut, seorang Spartan dengan nama Megillus, dan seorang Kreta dengan nama Clinias.

Pemerintah Magnesia yaitu campuran prinsip-prinsip demokrasi dan otoriter yang bermaksud agar membuat semua warganya bahagia dan berbudi luhur. Seperti karya Plato yang lainnya mengenai teori politik, seperti Negarawan dan Republik, Hukum tidak selalu mengenai pemikiran politik, namun melibatkan dialoh ekstensif mengenai psikologi, etika, teologi, epistemologi, dan metafisika. Tetapi, tidak seperti karya-karya lain ini, Hukum menyatukan filosofi politik dengan undang-undang yang diterapkan, dengan sangat rinci mengenai hukum dan prosedur apa yang seharusnya ada di Magnesia.

Contohnya termasuk perbincangan mengenai apakah mabuk harus diizinkan di kota, bagaimana warga wajib berburu, serta bagaimana menghukum bunuh diri. Banyak yang menghubungkan tulisan canggung ini dengan usia tua Plato saat penulisan; meskipun demikian, pembaca perlu ingat bahwa pekerjaan itu tidak pernah selesai. Meskipun kritik-kritik ini memiliki beberapa manfaat, ide-ide yang dibahas dalam Undang-undang sangat layak untuk di pertimbangkan, dan dialognya memiliki kualitas sastra tersendiri.

Saat abad ke-21, sudah terdapat minat yang muncul di kalangan filsuf dalam studi Hukum. Banyak ide filosofis dalam Undang-undang telah bertahan dalam ujian waktu, seperti prinsip bahwa kekuasaan absolut jelas merusak dan tidak ada orang yang dikecualikan dari supremasi hukum. Perkembangan signifikan lainnya dalam Undang-undang termasuk penekanan pada rezim campuran, sistem pidana yang bervariasi, kebijakannya mengenaia wanita di militer, dan usahanya pada teologi rasional. Tetapi, Platon mengambil idenya yang paling orisinal sebagai hukum harus menggabungkan persuasi dengan paksaan. Agar meyakinkan warga negara agar mengikuti kode hukum, setiap undang-undang mempunyai pendahuluan yang menawarkan alasan kenapa seseorang perlu mematuhinya.


Hukum terdiri dari dua belas buku. Buku 1 dan 2 mengulas mengenai tujuan pemerintah. Eksplorasi ini berupa evaluasi komparatif kepada praktik-praktik yang ditemukan di tanah air lawan bicara. Melalui diskusi ini, penjelasan awal mengenai pendidikan serta kebajikan ditawarkan. Buku 3 mengulas silsilah pemerintah dan manfaat konstitusi yang tidak sama. Di kesimpulan Buku 3, terkuak bahwa Clinias bertanggung jawab mengembangkan kode hukum untuk koloni baru Kreta, Magnesia. Sesudah membahas populasi dan geografi Magnesia yang tepat, Buku 4 menganalisis metode yang tepat untuk membuat undang-undang. Buku 5 dimulai dengan bermacam pelajaran moral dan kemudian beralih ke penjelasan tentang prosedur yang benar untuk mendirikan Magnesia dan mendistribusikan tanah di dalamnya. Buku 6 menyediakan rincian berbagai jabatan dan kedudukan hukum di Magnesia dan diakhiri dengan pemeriksaan perkawinan. Buku 7 dan 8 mengulas pendidikan musik dan jasmani warga. Buku 8 diakhiri dengan diskusi mengenai seksualitas dan ekonomi. Buku 9 memperkenalkan hukum pidana dan menganalisis faktor-faktor apa yang perlu dipertimbangkan ketika menentukan hukuman. Buku 10 mengulas hukum-hukum mengenai ketidak salehan dan menyajikan penjelasan tentang teologi. Buku 11 dan 12 dilanjutkan dengan kode hukum. Hukum diakhiri dengan akun "Dewan Nokturnal," "jangkar" kota.

Buku 11 dan awal 12 mengulas berbagai undang-undang, yang hanya mempunyai hubungan longgar satu sama lain. Sebagian besar bagian ini relatif cukup jelas dan tidak memerlukan komentar tambahan. Bagian ini membahas: hukum properti hukum komersial, hukum keluarga serta hukum lain-lain. Dalam diskusi tentang hukum lain-lain, orang Athena membahas jabatan penting, "peneliti" Fungsi scrutineer yaitu untuk mengaudit pejabat kota dan menghukum mereka kalau perlu. Scrutineers memainkan peran penting di sistem checks and balances di Magnesia. Tetapi apa yang memastikan bahwa para pengawas itu sendiri tidak korup? Untuk memastikan bahwa para scrutineer itu sendiri tidak korup, mereka harus menjadi warga negara dengan reputasi yang terbukti untuk karakter yang baik dan bisa menangani masalah secara tidak memihak. Tetapi, ketika seorang pejabat merasa diperlakukan tidak adil oleh scrutineer, mereka bisa menuduh scrutineer dan pengadilan akan diadakan untuk mencari kebenaran.

Hukum berakhir dengan diskusi mengenai "dewan malam", dinamakan seperti ini karena mereka bertemu setiap hari dari fajar hingga matahari terbit. Dewan nokturnal ialah kelompok elit warga lanjut usia, yang sudah membuktikan nilai mereka dengan memenangkan penghargaan serta sudah bepergian ke luar negeri untuk belajar dari negara bagian lain. Dewan malam memainkan tiga peran di kota.

Pertama, mereka akan bertugas melengkapi dan merevisi undang-undang berdasarkan dengan kondisi yang berubah, dengan selalu mempertahankan semangat asli undang-undang. Selanjutnya, dewan nokturnal akan mempelajari prinsip-prinsip etika yang mendasari hukum. Ini mempelajari sifat kebajikan itu sendiri, mendapatkan cara-cara di mana kebajikan individu dari kesederhanaan, keberanian, kebijaksanaan dan keadilan benar-benar satu Kebajikan. Selain itu, anggota dewan nokturnal akan mengamati kosmologi dan teologi. Ketiga, mereka akan mengeksplorasi bagaimana ide-ide filosofis dan teologis ini bisa dipraktikkan pada hukum. Mereka perlu meyakinkan bahwa, sejauh mungkin, hukum itu selaras dengan prinsip-prinsip filosofis yang di pelajari.

Dewan malam akan mengingatkan para penguasa filsuf Republik yang bertanggung jawab atas Callipolis. Seberapa mirip mereka tergantung dengan jenis otoritas apa yang diberi pada dewan nokturnal. Di Callipolis, para penguasa filosof memiliki kekuasaan absolut, namun masih belum jelas apakah ini kasus dewan nokturnal. Memang, itu ialah subjek dari banyak pertikaian. Kesulitan berasal dari fakta bahwa beberapa bagian menunjukkan bahwa dewan malam akan dipercayai dengan kekuasaan tidak terbatas. Maka dari itu, sebagian besar Undang-undang mengeluarkan peringatan mengenai kekuasaan yang tidak dengan demikian, akan terlihat aneh apabila buku ini diakhiri dengan penolakan atas tesis ini.

 

Etika adalah disiplin ilmu dalam ranah filsafat yang juga dikenal dengan filsafat moral ialah suatu ilmu yang membahas tentang tabi'at atau tingkah laku lahiriah manusia yang muncul dari batiniahnya. Pada bidang ilmu ini memikirkan mengenai etika atau tingkah laku manusia, seperti bagaimana mengetahui dan menilai perbedaan antara perbuatan positif dan perbuatan negatif, termasuk cara agar mengetahui mana yang benar dan mana yang salah.

Pemikiran Plato mengenai etika terlihat lebih mengatakan bahwa, manusia di hidupnya memiliki tujuan hidup yang positif, Plato meyakini bahwa manusia berdasar kodratnya ialah mahluk sosial, dengan demikian manusia berdasar kodratnya hidup dalam bermasyarakat atau Negara. Menurut Plato etika ini memiliki sifat intelektual dan rasional, maksudnya dapat dijelaskan secara logis. Untuknya tujuan hidup manusia ialah mendapatkan kesenangan hidup dan kesenangan hidupnya didapat dengan pengetahuan. Menurut Plato lebih lanjut, terdapat dua macam budi: budi filosofis dan budi biasa. Plato juga mengatakan bahwa orang itu baik ketika dirinya dikuasai oleh akal budi, buruk ketika dirinya dikuasai oleh keinginan dan hawa nafsu

Etika Plato bersifat intelektual dan rasional. Dasar ajarannya yaitu mencapai budi baik. Budi ialah tahu. Tujuan hidup dari manusia ialah mendapatkan kesenangan hidup dan kesenangan hidupnya diperoleh dengan pengetahuan.Plato berpendapat, terdapat dua macam budi: budi filosofis dan budi biasa. Plato juga menyatakan bahwa orang itu baik ketika dirinya dikuasai oleh akal budi, buruk ketika dirinya dikuasai oleh keinginan dan hawa nafsu. Ketika ingin mencapai hidup yang baik, hal pertama yang harus dilakukan yaitu membebaskan diri dari kekuatan irasional hawa nafsu dan emosi serta mengarahkan diri berdasarkan akal budi.

Etika Yunani Kuno biasanya diartikan sebagai egois dalam arti bahwa penyelidikan etis berpusat di pertanyaan mengenai apa kehidupan yang baik bagi seorang individu. Dalam kerangka ini, diskusi mengenai kenapa seseorang perlu menjadi bajik diletakkan di dalam hubungannya dengan bagaimana kebajikan berkaitan dengan kesejahteraan. Dengan kata lain, ahli etika Yunani Kuno memiliki pendpaat bahwa kita mempunyai alasan untuk menjadi bajik; yaitu, kebajikan itu akan membantu kita menjalani kehidupan yang sukses serta bahagia. Dengan pemikiran ini, masuk akal jika Platon berfikir kita diwajibkan untuk merawat jiwa dan tubuh, dikarenakan dibutuhkan dikehidupan yang baik.

Harus diingat bahwa teori-teori etika utama sekarang mempunyai fitur-fitur tentang diri sendiri yang dibangun di dalamnya dan dengan demikian gagasan ini tidak sepenuhnya unik bagi Plato (dan ahli etika Yunani Kuno lainnya). Tiga teori etika utama saat ini yaitu etika kebajikan (diadvokasi oleh Plato), deontologi, dan konsekuensialisme. Immanuel Kant, sang inspirasi bagi deontologi, mengatakan bahwa kita mempunyai kewajiban untuk memperbaiki diri, sementara konsekuensialisme, dalam bentuknya yang paling tradisional, berpendapat bahwa ketika menentukan bagaimana saya perlu bertindak, kesejahteraan pribadi saya sendiri dipertimbangkan.

Konsep etika Plato didasarkan pada konsep etika Socrates. Pengaruh Socrates sangat berkuasa bagi Plato mengingat Plato ialah salah satu murid dari Socrates. Etika Socrates sangat menekankan pada pengetahuan. Menurut Socrates, orang akan hidup menurut pengetahuannya ketika orang itu sudah mempunyai pengetahuan yang cukup. Socrates memberi kesimpulan bahwa pengetahuan dan moral (etika) yaitu sebuah kesatuan yang tidak bisa dipisahakan.

Plato mengatakan bahwa dunia yang sebenarnya ada di dunia ide. Dunia yang indra-indra kita bisa rasa hanya merupakan bayangan yang tidak istimewa dari bentuk-bentuk ideal yang ada di dunia ide. Konsep terkait bentuk-bentuk yang ideal di dunia ide kita sudah ada saat kita lahir. Maka dapat disimpulkan yaitu semua yang bisa dirasakan di dunia ini menggunakan indra-indra hanyalah merupakan bayangan dari bentuk ideal yang ada di dunia ide kita. Dunia ide menurut Plato mempunyai ciri-ciri, adalah tidak berubah, pasti dan tetap, dan juga merupakan bentuk asal dari segala sesuatu. Namun sebaliknya, dunia yang dirasakan sehari-hari lewat indra-indra merupakan dunia yang selalu berubah. Perubahan yang ada membuat bentuk-bentuk tiruan dari bentuk asli di dunia ide. Karena dunia yang dirasakan lewat indra tersebut hanya merupakan bayangan semata yang tidak merepresentasikan bentuk atau kenyataan asli dari kondisi ideal dunia ide, jadi untuk mendapatkan pengetahuan yang sejati perlu memelajari dunia ide.

Saat mempelajari dunia ide, Plato menyadari bahwa indra hanya bisa menangkap bayangan dari ide tersebut, bukan wujud asli. Jadi Plato mengatakan cara untuk pelajari dunia ide guna mendapatkan pengetahuan sejati yaitu menggunakan metode penalaran. Plato mengatakan, manusia bisa dibagi menjadi dua yaitu tubuh dan jiwa. Tubuh mempunyai indra-indra yang hanya bisa merasakan dunia materi, dan jiwa mempunyai nalar untuk merasakan atau mempelajari dunia ide. Konsep-konsep di dunia ide yang ideal itu seperti yang dipaparkan sebelumnya merupakan bawaan sejak lahir yang ada di dalam jiwa manusia yang kekal. Artinya, semua sesuatu yang dipelajari di dunia materi ini merupakan proses mengingat-ingat pengetahuan yang sebelumnya telah tertanam dalam jiwa setiap manusia.

Pada teori Plato tidak hanya dipraktikkan kepada hal-hal kongkrit saja namun juga kepada konsep-konsep yang abstrak. Di dunia ide Plato terdapat konsep ide keadilan yang merupakan keadilan yang sejati dan bentuk-bentuk keadilan di dunia materi di sekeliling kita yaitu model atau bayangan dari ide keadilan itu. Selain itu di dunia ide Plato juga ada ide kebaikan (etika) yang di anggap sebagai ide yang paling tinggi dan merupakan maksud dari semua filosofi. Menurut pendapat Plato, jiwa terkurung dalam tubuh yang tidak baik, buruk serta salah. Jiwa manusia butuh dibebaskan dari penjara tubuh ini. Cara membebaskannya menurut Plato yaitu dengan memperoleh pengetahuan yang sejati yaitu pengetahuan mengenai ide yang hanya bisa didapat menggunakan penalaran. Analogi Plato terkait hubungan jiwa dan tubuh manusia diungkapkan di sebuah ilustrasi manusia di dalam gua atau yang biasa dikenal dengan "The Allegory of the Cave".

Tujuan dari hidup manusia agar mendapatkan kesenangan. Kesenangan diraih lewat pembelajaran pengetahuan yang sejati. Pengetahuan yang sejati hanya terdapat di dalam di dunia ide. Ide tertinggi menurut Plato yaitu ide kebaikan (etika). Maka dari itu jiwa manusia perlu mempelajari terkait ide dari etika. Confucius berkata bahwa jika kita hanya mendengarkan maka kita bisa melupakan, jika kita melihat maka kita akan ingat tetapi untuk mendapatkan pengertian kita perlu melakukannya. Maka ketika kita ingin mengerti tentang etika kita perlu melakukannya. Tetapi, tubuh kita yang tidak baik menghalangi untuk melakukan suatu perbuatan baik. Maka itu, Plato mencetuskan dua jalan untuk melakukan dasar dari etika. Pertama, perlu melarikan diri dari dunia materi serta hidup semata hanya di dunia ide. Jalan ini adalah jalan yang ideal yang perlu di lakukan seseorang ketika menginginkan mengerti arti etika yang sejati. Jalan selanjutnya adalah dengan mempraktikkan dunia ide ke dunia materi secara semaksimal. Dengan arti lain mewujudkan bayangan yang hampir sempurna di dunia materi berdasakan dengan kondisi di dunia ide. Jalan kedua adalah jalan praktis yang terlihat lebih realistis untuk dapat dijalankan.

Plato sudah melewati kedua jalan itu. Terdapat kisah di buku Phaedros,Gorgias, dan Phaedon, yang tulisannya pada saat muda, Plato menjauhi dunia materi serta hidup semata-mata di dunia ide. Sehabis melakukan hal itu, Plato menyadari bahwa keadaan ideal itu susah dilakukan. Tetapi dalam bagian kedua dari hidupnya, diirnya berpaling dari jalan pertama ke jalan yang kedua. Cerita perjalanannya di jalan kedua itulis dalam bukunya yang snagat terkenal, Republik, dengan menyebarkan langkah menciptakan suatu negara yang ideal yang hampir smaa dengan dunia ide meskipun tidak sepenuhnya sama.

Dokpri
Dokpri

Etika mengajarkan kepada diri sendiri, untuk mengetahui hal-hal yang baik maupun yang buruk, etika juga mengajarkan kepada kita untuk berperilaku berdasarkan dengan aturan yang berjalan di tengah masyarakat. Mengetahui cara berperilaku yang baik dan benar, dibutuhkan supaya kita sebagai manusia tidak keluar ke jalur yang tidak benar.

Perilaku yang baik yang dilakukan oleh manusia pastinya akan berdampak positif terhadap manusia itu sendiri, begitu juga sebaliknya. Apa yang kita tanam, maka kita juga akan menuai dari apa yang sudah kita tanam. Siapa menghamburkan badai, maka dia juga akan kena badai, yang bisa jadi mengakibatkan kehidupan yang lebih buruk bagi manusia yang menjalankannya. Ketika kita, sebagai manusia, hidup tanpa saling membenci, serta tidak mengagungkan keegoisan semata, maka kedamaian harmoni yang selaras akan terbentuk dan terbina dengan indah.

Di kehidupan sehari-hari etika sangat penting keberadaannya, dikaenakan dengan adanya etika maka bisa mengatur bagaimana manusia bisa bergaul atau bersosialisasi dengan sesamanya. Yang mendasari tumbuh kembangnya etika di kehidupan kita yaitu agar perbuatan yang sedang atau akan kita jalankan sesuai dengan adat atau kebiasaan yang berlaku serta tidak bertentangan dengan hukum yang ada. Selain itu karena etika juga menjujung tinggi suatu moral,budi pekerti,sopan santun dalam suatu daerah atau tempat. Tanpa adanya moral manusia seperti hewan yang tidak mempunyai budi pekerti.

Peran hukum sangat penting untuk manusia sebagai pemberi makna atas kehidupan manusia itu sendiri. Peranan yang paling mendasar dari hukum yaitu menjamin keadilan dan kebenaran dalam tatanan sosial. Maka dari itu dalam ranah etika, hukum dihargai dan pembatasnnya dibenarkan. Pembenaran ranah etika dengan pembatasan normatif didasarkan pada tiga argumen penting. Pertama, pembatasan normatif tidak mematikan kemampuan setiap pribadi untuk menentukan dirinya. Itu artinya pembatasan normatif masih memberikan ruang kebebasan eksistensial untuk setiap individu. Secara konkrit bisa dikatakan,berhadapan dengan hukum atau peraturan, setiap orang mempunyai kemungkinan untuk menaati peraturan atau melanggar nya. Kedua, pembatasan normatif menjamin keadilan. Ini merupakan hakikat dari hukum itu sendiri. Orang Latin mengatakan, "Quid leges, sine moribus", maksudnya tanpa moralitas hukum tidak berarti apa-apa. Moralitas itu yaitu penjamin keadilan. Dengan maksud lain, hukum dibuat untuk membuktikan supaya hak setiap individu mendapat pengakuan dalam ranah sosial. Secara konkrit bisa dikatakan, aturan dibuat dengan tujuan supaya setiap orang menghargai hak orang lain. Demikian halnya kalau ia merampas hak orang lain, ia akan dapat sanksi. Sanksi yaitu realisasi nilai keadilan dalam masyarakat. Dalam arti ini sanksi harus sebanding dengan kesalahan. Di sini jelas keadilan sebagai nafas dari hukum tidak hanya terletak pada ketaatan pada hukum itu sendiri, tapi juga pada bobot sanksi yang diberikan kepada seseorang atas pelanggaran. Ketiga, penegakan hukum mengungkap benar atau tidaknya sebuah langkah yang keliru dalam relasi sosial melalui pembuktiannya.

Thomas Aquinas mentegaskan bahwa hukum yaitu peraturan dan ukuran tindakan yang mendorong manusia melakukan atau mencegah tindakan yang tidak baik. Karena itu hukum sebagai peraturan ialah bagian dari rasio manusia. Karena bagian dari rasio manusia, jadi hukum menduduki posisi penting. Ia menjadi ukuran utama. Tujuan utamanya yaitu kebahagiaan atau kebaikan bersama. Dalam bingkai berpikir ini, Thomas Aquinas melingkupkannya dengan kodrat manusia. Pemikiran ini mempunyai implikasi etis pada penegak hukum, yakni mereka haruslah menempatkan hukum sebagai kepentingan bersama.

Dokpri
Dokpri

 

Sekitar pertengahan tahun 2012 yang lalu, masyarakat Indonesia -- terlebih sebagian di belahan dunia mendapatkan berita mengenai pernikahan sirri dan kilat yang dilakukan oleh seorang bupati yang berada di Propinsi Jawa Barat. Pernikahan ini menjadi menarik dikarenakan hanya dilakukan selama empat hari saja, setelah nya terjadi perceraian yang dilakukan lewat pesan singkat (SMS). Kasus pernikahan kilat ini mendapatkan simpati yang cukup besar dari berbagai kalangan termasuk presiden Republik Indonesia. Dalam hal ini, Presiden memberi arahan kepada Menteri Dalam Negeri serta Gubernur Jawa Barat supaya kasus ini ditangani segera mungkin, tepat dan adil bagi semua pihak terutama bagi pihak perempuan. Hal ini disebabkan antara lain karena Indonesia memiliki etika, tata krama dan norma-norma kepatutan yang perlu ditegakkan dan dipatuhi oleh semua warga negara.

Permasalahan nikah sirri dan kilat ini lalu menjadi objek perdebatan banyak kalangan terutama kaitannya dengan masalah etis. Dari perspektif etika, kasus ini banyak membuat protes dan ketidaksukaan dari banyak elemen masyarakat dalam berbagai bentuknya. Mereka berpendapat bahwa dalam hal ini ada semacam pelecehan kepada kaum perempuan.  Berbagai elemen masyarakat menuntut agar bupati  tersebut turun dari jabatannya. Atas dasar tuntutan masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melangsungkan sidang paripurna yang memutuskan pemakzulan bupati yang bersangkutan, dengan alasan sudah melanggar etika dan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Perkawinan dalam peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait Perkawinan dirumuskan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang harmonis dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 mengenai Kompilasi Hukum Islam diberikan rumusan bahwa perkawinan menurut hukum Islam ialah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

Dari kedua rumusan terkait perkawinan di perundang-undangan tersebut apabila dianalisis maka ada beberapa perbedaan yang cukup signifikan meskipun tidak sampai bersifat konfrontatif. Di tanggal 10 Juni 1991, Presiden Republik Indonesia sudah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 yang intinya yaitu menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang terdiri dari tiga (3) buku, yaitu hukum perkawinan, kewarisan, dan perwakafan. Kompilasi Hukum Islam ini dijadikan sebagai pedoman dalam menetukan perkara-perkara yang terjadi di kalangan umat Islam yang menyangkut dengan tiga masalah tersebut. Hal ini sudah ditetapkan oleh Menteri Agama di dalam keputusannya terkait pelaksanaan INPRES Nomor 1 Tahun 1991 tersebut.   Maka dari itu, KHI menjadi bagian penting di dalam kehidupan masyarakat muslim di Indonesia.

Perkawinan yaitu salah satu hal yang sakral di dalam kehidupan manusia. Ini dikarenakan antara lain karena semua makhluk, terkhusus manusia, diciptakan oleh Allah SWT secara berpasang-pasangan. Sebagaimana yang sudah di jelaskan, bahwa dalam pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, disebutkan bahwa perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang harmonis dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sementara mengenai sahnya suatu perkawinan dijelaskan dalam pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974, yaitu perkawinan ialah sah, apabila dilakukan berdasarkan hukum masing-masing agama serta kepercayaannya itu. Selain itu juga terdapat ketentuan bahwa pencatatan penting dilakukan untuk suatu perkawinan sebagaimana bunyi ayat 2 bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat berasarkan peraturan perundang-undangan yang berjalan. Pencatatan perkawinan memang sangat harus dilakukan dengan tujuan sebagaimana tertera pada nomor 4 huruf b Penjelasan Umum UU Perkawinan, bahwa dalam undang-undang ini dinyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawinan ialah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan atau akta resmi yang juga termuat dalam daftar pencatatan.

Nikah sirri di dalam perspektif sosiologis atau masyarakat, yaitu istilah yang diberi masyarakat kepada bentuk pernikahan yang tidak mengikuti proses pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama. Maka dari itu, apapun bentuk pernikahannya, mau pernikahan yang dilakukan secara rahasia maupun diketahui secara umum maka tetap dianggap sebagai pernikahan sirri karena pernikahan ini belum tercatat secara resmi di KUA. Sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dinyatakan bahwa nikah sirri ialah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin atau saksi tanpa melalui Kantor Urusan Agama, menurut agama Islam sudah sah. 12  Istilah nikah sirri dikenal masyarakat sesudah diundangkannya Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dikeluarkannya Peraturan  Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.

Berhubungan dengan nikah sirri, masih sangat banyak ulama yang memfatwakan bahwa nikah siri menurut agama hukumnya sah, namun tidak memiliki kekuatan hukum. Dengan arti lain, sah menurut agama, tetapi tidak sah menurut aturan negara. Fatwa yang dirasakan kurang tegas ini merupakan salah satu alasan praktik nikah sirri diIndonesia ini masih banyak.

 

Di Islam, perceraian atau talak yaitu suatu perbuatan yang mubah namun dibenci oleh Allah SWT. Terdapat beberapa ayat alquran yang menegaskan bahwa perceraian ialah suatu yang diperbolehkan saat kondisi tertentu serta dilakukan dengan baik (ihsan). Makna ihsan bisa berubah sesuai dengan situasi serta kondisi masyarakat. Secara umum ihsan bisa bermakna bahwa hak dan kewajiban yang muncul karna adanya perceraian tetap terpelihara. Hak dan kewajiban itu contohnya hak nafkah mantan istri selama masa iddah, hak mut'ah, pengasuhan dan pemeliharaan anak, pembagian harta bersama dan lainnya. Sebagaimana nikah sirri, legalitas talak yang dilakukan di luar pengadilan masih menjadi bahan debat. Ini disebabkan antara lain karena masih ada dualisme dalam memahami hukum, yaitu adanya istilah sah menurut pandangan agama serta tidak sah menurut pandangan hukum positif.

Masalah perceraian di luar pengadilan yang diperbuat oleh Bupati tersebut dalam masalah yuridis sama halnya dengan kasus pernikahan sirrinya. Dalam hal itu, pejabat tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Selain dari itu, pernikahan siri Bupati yang hanya dilakukan selama 4 hari adalah sesuatu yang kurang atau tidak etis. Meskipun secara yuridis tidak ada hukum yang mengatur hal tersebut, tetapi banyak elemen masyarakat yang menganggap bahwa hal itu adalah suatu tindak pelecehan terhadap wanita.

 

Masih terdapat banyak kasus pernikahan ataupun perceraian yang dilakukan di luar pengadilan, salah satunya yang dilakukan oleh beberapa oknum pejabat negara, ialah salah satu dampak dari adanya dualisme pemahaman yaitu sah menurut agama, tetapi tidak sah menurut hukum negara. Pemahaman seperti ini terlihat nya sudah menjadi kesadaran sebagian masyarakat, hingga aturan tentang pencatatan perkawinan atau perceraian tidak menjadi perhatian. Atau sebagian kalangan masyarakat merasa bahwa pencatatan itu tidak membawa keadilan yang bersifat timbal balik. Selain itu, faktor kepentingan pribadi (self interest), biaya pencatatan nikah yang menjadi mahal dan yang lain memiliki dampak yang cukup besar terhadap adanya pernikahan atau perceraian yang dilakukan di luar pengadilan. Terdapat berbagai faktor yang berpengaruh dalam ketataatan dan penegakkan hukum(rule of law). Faktor itu bisa bersifat internal, seperti hukumnya itu sendiri, aparat,organisasi dan fasilitas; ataupun faktor eksternal seperti sistem sosial, politik, ekonomidan budaya.

 

Faktor lain yang berpengaruh dalam penegakkan hukum (rule of law) yaitu terdapatnya teladan dari penguasa. Kepatuhan penguasa terhadap hukum memiliki dampak yang besar kepada kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Kasus pernikahan siri dan perceraian di luar pengadilan yang dilakukan oleh seorang pejabat negara, seperti Bupati, secara tidak langsung memberi contoh untuk masyarakat 'sahnya' pernikahan dan perceraian tersebut.

Secara yuridis, pernikahan sirri dan perceraian di luar pengadilan yang dilakukan oleh seorang pejabat negara, seperti seorang bupati, tidak sejalan dengan akidah perundang-undangan yang berjalan. Selain itu, seorang pejabat negara juga terikat dengan sumpah jabatan yang berisikan antara lain untuk taat kepada peraturan perundang-undangan. Adapun kasus pernikahan singkat seorang pejabat negara maka secara etika dinilai sebagai sesuatu yang kurang atau tidak etis. Apalagi penyebab perceraian nya yang tidak jelas. Meskipun secara yuridis tidak ada peraturan yang secara jelas mengaturnya, namun hal itu dilihat tidak etis bagi mayoritas masyarakat.

 

Daftar Pustaka :

Internet Encyclopedia of Philosophy Platon: The Laws 

Taufik, M. (2018). Etika Plato dan Aristoteles: Dalam Perspektif Etika Islam. Refleksi: Jurnal Filsafat dan Pemikiran Islam, 18(1), 27-45.

Ujan, A. A. (2009). Filsafat Hukum, Membangun Hukum, Membela Keadilan. Kanisius.

Purkon, A. (2014). Korelasi antara pelanggaran etika dan penegakan hukum (analisis kasus nikah sirri dan singkat bupati garut). Jurnal Cita Hukum, 2(2).

Class, U. P. H. C. H. (1970, January 1). Etika dari Sudut Pandang Plato. Retrieved May 26, 2022, from http://westernthought.blogspot.com/2011/05/etika-dari-sudut-pandang-plato.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun