Mohon tunggu...
Ngalimatuz Zahro
Ngalimatuz Zahro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ngalimatuz Zahro (43121010122). Nama dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak (Universitas Mercu Buana).

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Etika dan Hukum Plato

26 Mei 2022   06:50 Diperbarui: 26 Mei 2022   06:54 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Plato sudah melewati kedua jalan itu. Terdapat kisah di buku Phaedros,Gorgias, dan Phaedon, yang tulisannya pada saat muda, Plato menjauhi dunia materi serta hidup semata-mata di dunia ide. Sehabis melakukan hal itu, Plato menyadari bahwa keadaan ideal itu susah dilakukan. Tetapi dalam bagian kedua dari hidupnya, diirnya berpaling dari jalan pertama ke jalan yang kedua. Cerita perjalanannya di jalan kedua itulis dalam bukunya yang snagat terkenal, Republik, dengan menyebarkan langkah menciptakan suatu negara yang ideal yang hampir smaa dengan dunia ide meskipun tidak sepenuhnya sama.

Dokpri
Dokpri

Etika mengajarkan kepada diri sendiri, untuk mengetahui hal-hal yang baik maupun yang buruk, etika juga mengajarkan kepada kita untuk berperilaku berdasarkan dengan aturan yang berjalan di tengah masyarakat. Mengetahui cara berperilaku yang baik dan benar, dibutuhkan supaya kita sebagai manusia tidak keluar ke jalur yang tidak benar.

Perilaku yang baik yang dilakukan oleh manusia pastinya akan berdampak positif terhadap manusia itu sendiri, begitu juga sebaliknya. Apa yang kita tanam, maka kita juga akan menuai dari apa yang sudah kita tanam. Siapa menghamburkan badai, maka dia juga akan kena badai, yang bisa jadi mengakibatkan kehidupan yang lebih buruk bagi manusia yang menjalankannya. Ketika kita, sebagai manusia, hidup tanpa saling membenci, serta tidak mengagungkan keegoisan semata, maka kedamaian harmoni yang selaras akan terbentuk dan terbina dengan indah.

Di kehidupan sehari-hari etika sangat penting keberadaannya, dikaenakan dengan adanya etika maka bisa mengatur bagaimana manusia bisa bergaul atau bersosialisasi dengan sesamanya. Yang mendasari tumbuh kembangnya etika di kehidupan kita yaitu agar perbuatan yang sedang atau akan kita jalankan sesuai dengan adat atau kebiasaan yang berlaku serta tidak bertentangan dengan hukum yang ada. Selain itu karena etika juga menjujung tinggi suatu moral,budi pekerti,sopan santun dalam suatu daerah atau tempat. Tanpa adanya moral manusia seperti hewan yang tidak mempunyai budi pekerti.

Peran hukum sangat penting untuk manusia sebagai pemberi makna atas kehidupan manusia itu sendiri. Peranan yang paling mendasar dari hukum yaitu menjamin keadilan dan kebenaran dalam tatanan sosial. Maka dari itu dalam ranah etika, hukum dihargai dan pembatasnnya dibenarkan. Pembenaran ranah etika dengan pembatasan normatif didasarkan pada tiga argumen penting. Pertama, pembatasan normatif tidak mematikan kemampuan setiap pribadi untuk menentukan dirinya. Itu artinya pembatasan normatif masih memberikan ruang kebebasan eksistensial untuk setiap individu. Secara konkrit bisa dikatakan,berhadapan dengan hukum atau peraturan, setiap orang mempunyai kemungkinan untuk menaati peraturan atau melanggar nya. Kedua, pembatasan normatif menjamin keadilan. Ini merupakan hakikat dari hukum itu sendiri. Orang Latin mengatakan, "Quid leges, sine moribus", maksudnya tanpa moralitas hukum tidak berarti apa-apa. Moralitas itu yaitu penjamin keadilan. Dengan maksud lain, hukum dibuat untuk membuktikan supaya hak setiap individu mendapat pengakuan dalam ranah sosial. Secara konkrit bisa dikatakan, aturan dibuat dengan tujuan supaya setiap orang menghargai hak orang lain. Demikian halnya kalau ia merampas hak orang lain, ia akan dapat sanksi. Sanksi yaitu realisasi nilai keadilan dalam masyarakat. Dalam arti ini sanksi harus sebanding dengan kesalahan. Di sini jelas keadilan sebagai nafas dari hukum tidak hanya terletak pada ketaatan pada hukum itu sendiri, tapi juga pada bobot sanksi yang diberikan kepada seseorang atas pelanggaran. Ketiga, penegakan hukum mengungkap benar atau tidaknya sebuah langkah yang keliru dalam relasi sosial melalui pembuktiannya.

Thomas Aquinas mentegaskan bahwa hukum yaitu peraturan dan ukuran tindakan yang mendorong manusia melakukan atau mencegah tindakan yang tidak baik. Karena itu hukum sebagai peraturan ialah bagian dari rasio manusia. Karena bagian dari rasio manusia, jadi hukum menduduki posisi penting. Ia menjadi ukuran utama. Tujuan utamanya yaitu kebahagiaan atau kebaikan bersama. Dalam bingkai berpikir ini, Thomas Aquinas melingkupkannya dengan kodrat manusia. Pemikiran ini mempunyai implikasi etis pada penegak hukum, yakni mereka haruslah menempatkan hukum sebagai kepentingan bersama.

Dokpri
Dokpri

 

Sekitar pertengahan tahun 2012 yang lalu, masyarakat Indonesia -- terlebih sebagian di belahan dunia mendapatkan berita mengenai pernikahan sirri dan kilat yang dilakukan oleh seorang bupati yang berada di Propinsi Jawa Barat. Pernikahan ini menjadi menarik dikarenakan hanya dilakukan selama empat hari saja, setelah nya terjadi perceraian yang dilakukan lewat pesan singkat (SMS). Kasus pernikahan kilat ini mendapatkan simpati yang cukup besar dari berbagai kalangan termasuk presiden Republik Indonesia. Dalam hal ini, Presiden memberi arahan kepada Menteri Dalam Negeri serta Gubernur Jawa Barat supaya kasus ini ditangani segera mungkin, tepat dan adil bagi semua pihak terutama bagi pihak perempuan. Hal ini disebabkan antara lain karena Indonesia memiliki etika, tata krama dan norma-norma kepatutan yang perlu ditegakkan dan dipatuhi oleh semua warga negara.

Permasalahan nikah sirri dan kilat ini lalu menjadi objek perdebatan banyak kalangan terutama kaitannya dengan masalah etis. Dari perspektif etika, kasus ini banyak membuat protes dan ketidaksukaan dari banyak elemen masyarakat dalam berbagai bentuknya. Mereka berpendapat bahwa dalam hal ini ada semacam pelecehan kepada kaum perempuan.  Berbagai elemen masyarakat menuntut agar bupati  tersebut turun dari jabatannya. Atas dasar tuntutan masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melangsungkan sidang paripurna yang memutuskan pemakzulan bupati yang bersangkutan, dengan alasan sudah melanggar etika dan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun