Mohon tunggu...
ngakpunya
ngakpunya Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Biasa

Salah satu anggota generasi Z yang masi perlu banyak belajar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tata Cara Pengelolaan Keuangan Daerah dan Proses Akuntansi Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019

20 Desember 2019   14:45 Diperbarui: 20 Desember 2019   14:58 1109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tata Cara Pengelolaan Keuangan Daerah dan Proses Akuntansi Bagi PPK dan Bendaharawan SKPD Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 | arthayantra.com

Sedangkan bagi PPK atau pejabat pembuat komitmen dapat menentukan seorang bendahara. Lalu bendahara ini yang akan berperan penting dalam pembuatan anggaran program kerja daerah.

Diakhir pelaksanaan PPK berkewajiban untuk memverifikasi kembali anggaran yang telah di rancang oleh bendahara. Untuk memastikan apakah seluruh anggaran terpakai secara efektif atau tidak.

PPK dalam SKPD tidak merangkap sebagai pejabat ataupun pegawai yang terjun langsung ke lapangan. Tugasnya lebih kepada memverifikasi serta  mengoreksi segala pengeluaran yang telah dilakukan.

Bendahara juga bertanggung jawab untuk membuat laporan pertanggung jawaban yang valid. Agar menghasilkan indikator yang lebih jelas ketika program kerja telah terlaksana. Laporan pertanggung jawaban ini meliputi bendaharan penerimaan pembantu dan pengeluaran.

Dengan perubahan ini akan sangat memudahkan agar pihak terkait mengikuti BIMTEK keuangan 2020. Tujuannya sudah jelas agar lebih mahir dalam merancang dalam pembuatan anggaran keuangan daerah.

Karena setiap detail yang dibuat dalam anggaran nantinya harus dipertanggung jawabkan kepada PPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun