Mohon tunggu...
Ngabila Salama
Ngabila Salama Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Dokter PNS Dinas Kesehatan DKI Jakarta

Sebuah opini dari dr. Ngabila Salama, MKM - Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta - Sekretaris Umum Organisasi Dokter Alumni SMANDEL Jakarta - Pengurus IDI Wilayah DKI Jakarta - Mahasiswa S3 Ilmu Kesehatan Masyarakat FKM UI - Ibu tiga anak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pancatura Reformasi Kesehatan Indonesia akan Diwujudkan dalam RUU Kesehatan 2023 oleh Ngabila Salama

3 Juni 2023   13:59 Diperbarui: 8 Juni 2023   17:23 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pancatura Reformasi Kesehatan Nasional 2023

#DUKUNGRUUKESEHATAN PRO RAKYAT. PANCATURA REFORMASI KESEHATAN NASIONAL 2023

1. REFORMASI PELAYANAN KESEHATAN RAKYAT

2. REFORMASI DAN DEMOKRATISASI ORGANISASI PROFESI KESEHATAN

3. REFORMASI KESEJAHTERAAN TENAGA KESEHATAN

4. REFORMASI PENDIDIKAN KEDOKTERAN

5. REFORMASI JAMINAN HUKUM TENAGA KESEHATAN

17 Jawaban Ngabila Salama terhadap asumsi penolakan RUU Kesehatan:

1. Organisasi Profesi (OP) hilang? OP berdiri independen tidak diatur pemerintah tanpa mengurangi esensi dan marwah tugas peran fungsi OP mendampingi dan melindungi sejawat. Aktif bermitra dgn pemerintah

2. Kolegium dihapuskan? kolegium, konsil, mkek, mkdki (majelis) akan dibuat struktur di bawah kemenkes akan tetapi tetap dijaga independensi konsil dan kolegium

3. Seminar P3KGB bukan lagi domain OP tetapi akan ada lembaga yang mengurus? dibuat simpel, transparan, modern dan keren, memudahkan nakes, terintegrasi dgn sistem otomatisasi SIP

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun