Mohon tunggu...
nety tarigan
nety tarigan Mohon Tunggu... Konsultan - Perempuan AntiKorupsi

Bekerja dengan masyarakat khususnya anak dan perempuan untuk mendorong mendapatkan keadilan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Benarkah Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Dapat Mencegah Korupsi?

15 Maret 2018   16:40 Diperbarui: 15 Maret 2018   20:13 743
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini, Indonesia sedang gencarnya melawan korupsi. Corruption Perception Index (CPI) yang dikeluarkan oleh Transparancy International (TI) menunjukan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia tahun lalu tidak memberikan hasil yang membahagiakan. Skor yang sama dan tidak ada perubahan seperti memberikan pesan bagi kita semua bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi untuk memperbaiki skor CPI di tahun depan. 

Perbaikan yang paling dini yang harus dilakukan dengan sesegera mungkin adalah membuat strategi untuk pencegahan korupsi. Mengingat undang-undang tindak pidana korupsi masih menetapkan subyek hukumnya adalah penyelenggara negara dan aparatur sipil negara maka merekalah yang lebih dianggap utama untuk diberikan edukasi terkait pencegahan anti-korupsi dan edukasi agar tidak memiliki perilaku koruptif. 

Cara edukasi dilingkup pencegahan bermacam-macam salah satunya adalah dengan menetapkan aturan khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendeklarasikan harta kekayaannya. Aturan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN wajib melaporkan harta kekayaannya termasuk pasangan dan anak yang ditanggungnya dalam form atau e-lhkasn ketika 3 Bulan setelah kebijakan ditetapkan, 1 Bulan setelah diangkat dalam jabatan dan 1 Bulan setelah berhenti dari jabatan kepada Aparatur Pengawas Instansi Pemerintah (APIP). Tujuan dari kebijakan ini adalah agar dapat mencegah korupsi selain itu mendorong ASN untuk transparan dan accountable.

Akan tetapi kebijakan yang dikeluarkan tersebut masih memiliki kelemahan dan dapat dikatakan tidak sejalan terkait dengan pencegahan korupsi itu sendiri. Mengapa? Jika dicermati waktu pelaporan ASN terkait dengan harta kekayaannya, 1 bulan setelah diangkat dalam jabatan dan 1 bulan setelah berhentikan dari jabatan, hal inilah yang menjadi pertanyaan. 

Jarak yang sangat jauh dari pelaporan pertama dan pelaporan akhir, membuka peluang bagi ASN untuk bermain-main terhadap tindak pidana korupsi dan kemudian menutupinya, bahkan jarak yang panjang itu juga membuka pertanyaan bagaimana APIP ataupun MenPAN untuk melakukan fungsi monitoring terhadap ASN tersebut.

Berbicara terkait file, baik hard file ataupun e-file dari laporan harta kekayaan aparatur sipil negara juga dianggap bertentangan dengan Undang-undang arsip yang menentukan file aktif hanya lima tahun. 

Bayangkan saja jika seseorang masuk menjadi CPNS sekitar umur 25 tahun lalu pensiun pada umur 60 tahun sebagai pejabat fungsional. Apakah ketika dia melaporkan harta kekayaannya bisa dengan cepat dan mudah bagi APIP untuk membandingkan dua informasi tersebut, dan kemudian bagaimana petugas penerima laporan memastikan bahwa tidak ada penambahan kekayaan yang mencurigakan dengan inflansi dan seluruh kegiatan ASN ketika bekerja yang diterima baik dari mitra pembangunan ataupun donor.

Jika pemerintah ingin serius menggunakan LHKASN sebagai alat mencegah korupsi ada baiknya pemerintah mulai melihat kembali kebijakan yang dikeluarkan khususnya terkait dengan periode pelaporan. Periode pelaporan yang regular akan lebih baik untuk melakukan pengawasan yang baik sehingga dapat mencegah korupsi. Selain itu juga akan mendorong ASN untuk jujur dan transparan didalam penerimaan kekayaannya, yang lagi mungkin dengan LHKASN bisa dijadikan rekomendasi kenaikan pangkat atau menaikan gaji.

Yuk mari cegah korupsi!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun