Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui :
Pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
Perumusan kebijakan pengelolaan sampah; dan/atau
-
Pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabutapen Badung (2022), memaparkan bahwa pada tahun 2016, pemerintah mengeluarkan kebijakan percobaan untuk mengurangi penggunaan plastik dengan memungut biaya sebesar dua ratus rupiah bagi konsumen yang memilih menggunakan kantong plastik saat berbelanja.Â
Kebijakan ini dilaksanakan bekerja sama dengan swalayan dan berhasil mengurangi penggunaan kantong plastik sebesar 60%. Meskipun demikian, kebijakan tersebut mengalami tantangan, terutama dari pihak ritel, sehingga Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menggratiskan kembali kantong plastik.Â
    Pemerintah tidak berhenti disitu saja. Dalam menanggapi masalah meningkatnya sampah plastik, Pemerintah mengambil langkah lebih serius dengan bermitra bersama World Economic Forum (WEF) untuk mendorong program "Indonesia Bebas Plastik", dengan target mengurangi sampah plastik sebesar 70% pada tahun 2020. Untuk mewujudkan tujuan ini, Pemerintah bekerja sama dengan pengusaha, masyarakat, dan berbagai instansi pemerintahan.
    Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk mendanai pengelolaan sampah dari anggaran APBN dan APBD. Mereka dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak negatif oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir, seperti relokasi, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan, dan kompensasi lainnya.
    Ketersediaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) merupakan bukti tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan layanan publik. Pemerintah juga bertanggung jawab dalam mengatur peraturan tentang pengelolaan sampah, mengembangkan teknologi pengelolaan sampah, membiayai pengelolaan sampah, memberikan edukasi tentang sampah kepada masyarakat, dan melibatkan berbagai institusi seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pekerjaan Umum, serta unit dinas terkait di daerah. (Jayani, 2022).
    Pada Oktober 2018, Presiden Joko Widodo mengumumkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, sebagai bagian dari upaya menuju Indonesia Bersih Sampah 2025. Ini melibatkan kolaborasi antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat dalam menyusun program kerja untuk mencapai tujuan tersebut.Â