Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Air di Batang Leher DPR

18 September 2019   07:03 Diperbarui: 18 September 2019   10:39 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aggota DPR mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019)-ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

Wakil rakyat yang seharusnya menjadi sandaran rakyat malah mengecewakan

Hanya membutuhkan waktu 11 hari untuk mengesahkan RUU KPK menjadi UU KPK. 17 September 2019 menjadi saksi bisu pengesahan RUU KPK oleh 102 anggota DPR yang hadir di parlemen.

Meski menuai pro-kontra dan demonstrasi besar-besaran, revisi UU KPK ini terbilang sangat cepat. Pasalnya, pembahasan yang baru dilakukan tanggal 6 September dengan cepat didukung oleh pemerintah.

Dilansir dari CNN Indonesia, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengaku revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja dipercepat oleh DPR. Alasannya adalah, banyak RUU yang sedang dalam antrian, sementara masa kerja anggota dewan akan segera berakhir september ini.

"Memang [mendesak karena waktu]. Ya karena ini udah di ujung. Semua undang-undang begitu, memang semua [RUU] lagi ngantri," kata Fahri saat ditemui di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).

Bukan hanya RUU KPK yang dipercepat, sebelum RUU KPK disahkan, DPR mengesahkan RUU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menjadi Undang-undang.

Dilansir dari kompas.com, Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Totok Daryanto menyampaikan hasil kesepakatan DPR dan pemerintah untuk pengesahan RUU MD3 menjadi UU.

Sementara terdapat kurang lebih 10 RUU yang sedang dalam antrian seperti RUU karantina, RUU koperasi, RUU Pertanahan, hingga ada RUU yang terkait dengan Pertanian, RUU pertahanan dan RUU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Terlepas dari pro-kontra RUU yang telah selesai disahkan, saya melihat tindakan DPR saat ini adalah tindakan yang terburu-buru dan gegabah, dan anehnya pemerintah pun ikut gegabah dalam pengesahan beberapa RUU.

Mengapa DPR terlihat terburu-buru dan gegabah?

Dilansir dari website resmi DPR, selama periode 2015-2019, DPR memasukkan 189 RUU prioritas dan  33 RUU Kumulatif dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun