Mohon tunggu...
Neni Hendriati
Neni Hendriati Mohon Tunggu... Guru - Guru SDN 4 Sukamanah

Bergabung di KPPJB, Jurdik.id. dan Kompasiana.com. Hasil karya yang telah diterbitkan antara lain 1. Antologi puisi “Merenda Harap”, bersama kedua saudaranya, Bu Teti Taryani dan Bu Pipit Ati Haryati. 2. Buku Antologi KPPJB “Jasmine(2021) 3. Buku Antologi KPPJB We Are Smart Children(2021) 4. Alam dan Manusia dalam Kata, Antologi Senryu dan Haiku (2022) 5. Berkarya Tanpa Batas Antologi Artikel Akhir Tahun (2022) 6. Buku Tunggal “Cici Dede Anak Gaul” (2022). 7. Aku dan Chairil (2023) 8. Membingkai Perspektif Pendidikan (Antologi Esai dan Feature KPPJB (2023) 9. Sehimpun Puisi Karya Siswa dan Guru SDN 4 Sukamanah Tasikmalaya 10. Love Story, Sehimpun Puisi Akrostik (2023) 11. Sepenggal Kenangan Masa Kescil Antologi Puisi (2023) Harapannya, semoga dapat menebar manfaat di perjalanan hidup yang singkat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pentingkah Penghapusan Sarpras di Sekolah?

9 Maret 2023   05:45 Diperbarui: 9 Maret 2023   05:47 650
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Kolase Dokumentasi Pribadi

Sarana dan prasarana sekolah merupakan peralatan atau fasilitas yang ada dan diperlukan sekolah. Kegunaannya adalah untuk menunjang kegiatan pembelajaran.

Dilansir dari padamu.net, Pengertian sarana dan prasarana pendidikan menurut Tim Perumus Penyusun Pedoman Pembukuan Media Pendidikan Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, dibedakan sesuai dengan fungsinya, yaitu:

  • Sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan dan berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efisien.
  • Prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan, seperti: halaman, kebun atau taman sekolah, jalan menuju ke sekolah, tata tertib sekolah, dan sebagainya

Daya pakai sarana bergantung pada bahan, cara penggunaan serta pemeliharaannya. Umumnya, sarana di sekolah cepat rusak, karena penggunaannya yang terus-menerus dan kurangnya perawatan.

Bagaimana jika di sekolah banyak sarana yang rusak? Seperti mebel, buku-buku, serta bangunan yang tidak terpakai?

Dibuang atau dibongkar, jelas tidak boleh! Karena barang tersebut adalah aset milik negara.

Alternatif yang kami lakukan adalah dengan menyimpannya di gudang, Tentu saja, gudang sekolah SDN 4 Sukamanah yang tidak seberapa besar, menjadi penuh oleh barang-barang rusak. Bahkan, sampai tak tertampung, karena tiap kelas, selalu menyimpan barang yang tak terpakai di sana.

Warung sekolah yang sudah tidak dipergunakan pun, dijadikan gudang pula.

Sungguh keadaan yang sangat tidak enak dipandang. Sekolah terlihat kotor dan kacau.

Untuk itu, kami harus mengajukan usulan penghapusan aset.

Saat monev aset dilaksanakan pada bulan Oktober 2022, pihak sekolah kemudian mengajukan usulan penghapusan aset.

Alhamdulillah, laporan kami diterima, dan kami dimasukkan ke dalam daftar antrean lembaga yang akan menghapus aset.

Menurut Permendagri No. 19 Tahun 2016, Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik barang yang berada dalam penguasaannya

Adapun tujuan dari penghapusan sarana dan prasarana sekolah dalam Depdiknas tahun 2007 adalah:

  • Mencegah atau sekurang-kurangnya membatasi pemborosan biaya pemeliharaan sarana dan prasarana yang kondisinya semakin buruk, berlebihan atau rusak, dan sudah tidak dapat digunakan lagi
  • Meringankan beban kerja pelaksana inventaris
  • Membebaskan ruang dari penumpukan barang
  • Membebaskan barabg dan tanggung jawab pengurusan kerja

Sarana yang diajukan dalam penghapusan aset di SDN 4 Sukamanah adalah:

  • 4 ruang wc murid
  • Buku-buku paket murid dari kelas I-VI
  • Mobiler

Adapun langkah-langkah yang kami laksanakan, yaitu:

  • Setiap guru membuat daftar barang inventaris yang akan diusulkan untuk dihapuskan.
  • Guru menghimpun atau meletakkan barang yang akan diusulkan untuk dihapuskan tersebut pada tempat tertentu yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah
  • Guru mengusulkan penghapusannya kepada Dinas Pendidikan Kota

Selasa, 28 Februari 2023, Tim Bidang Aset BKAD bersama Tim Penghapusan Barang Milik Daerah melaksanakan pengecekan dan penelitian usulan penghapusan dari Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya atas nama SDN 4 Sukamanah langsung ke lokasi sekolah kami.

Unsur tim penghapusan terdiri dari Kepala Sub Bidang Penghapusan, unsur dari BKAD-Bidang Aset, dan dari Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, sebagai OPD pengusul penghapusan.

Dari hasil pengecekan barang, akhirnya ditetapkan bahwa buku yang tak terpakai sebanyak delapan karung ukuran jumbo dan delapan karung ukuran sedang, diangkut ke gudang Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya. Toilet yang tak terpakai akar dibongkar untuk dijadikan lahan hijau, sedangkan mebel yang rusak dibakar saat itu juga,

Pelaksanaan pembekaran disaksikan oleh Tim Aset dan unsur guru yang ada di sekolah. Dengan cepat, api pun melahap mebel yang rusak..

Guru-guru menandatangani berita acara penghapusan barang, serta administrasi pendukung lainnya.

Mudah-mudahan, pembongkaran toilet tak terpakai dapat dilakukan dalam waktu dekat, sehingga penataan sekolah akan lebih mudah dilakukan.

Jadi, pentingkah penghapusan sarpras di sekolah?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun