Mohon tunggu...
Neni Delvia Pramudita
Neni Delvia Pramudita Mohon Tunggu... Administrasi - delviaprmdta

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Negara dan Ketenagakerjaan

21 Oktober 2021   18:31 Diperbarui: 21 Oktober 2021   18:48 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan salah satu ketentuan konstitusi yaitu Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara memiliki kewajiban untuk memberikan bentuk kehidupan yang layak kepada seluruh warga negaranya. Bentuk penghidupan yang layak sendiri berkaitan dengan pemenuhan hak dan kewajiban warga negara untuk mencari kebutuhan hidup seperti pekerjaan.

Meskipun segala bentuk mata pencaharian merupakan kepentingan tiap personal, negara juga berhak untuk menunjang terpenuhnya hal tersebut. Dalam segi hukum, peran negara dapat dikaitkan dengan membentuk suatu produk hukum yang berfungsi untuk mengatur mengenai ruang lingkup ketenagakerjaan, dari gambaran umum hingga hak-hak dan kewajiban  pekerja dan pemberi pekerjaan.

Salah satu hak pekerja ialah mendapatkan imbalan yang layak sesuai dengan kinerja yang ia jalankan. Hal ini dikarenakan setiap pekerja dinilai menukar waktunya dengan melakukan pekerjaan yang berguna untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain imbalan yang layak, imbalan yang adil juga dapat turut untuk dipertimbangkan. 

Beberapa jenis pekerjaan memang memiliki bobotnya masing-masing namun pemberian hasil yang adil tidak dapat dikesampingkan begitu saja.

Maka dari itu peran dari negara perlu untuk memperhatikan hak-hak dan kewajiban tiap warga negaranya dalam hal ketenagakerjaan. Selain itu hubungan antara pekerja dan pemberi kerja juga perlu untuk diperhatikan.

Perihal ketenagakerjaan tidak hanya seputar bekerja dan menerima imbalan melainkan beberapa perlakuan yang baik dari pemberi kerja dan pekerja dan juga dari pekerja ke pemberi kerja. Hal ini berhubungan dengan etika pekerjaan atau etika profesi yang ditentukan masing-masing.

Produk hukum tentang ketenagakerjaan seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk produk hukum yang memberikan perlindungan kepada warga negaranya sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan oleh konstitusi dan disesuaikan dengan situasi beberapa pihak yang berkaitan dengan ketenagakerjaan itu sendiri.

Dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketenagakerjaan, usaha tidak hanya terbatas mengenai badan hukum dan bukan badan hukum saja, tapi secara kepemilikan juga terbagi antara perusahaan milik negara dan perusahaan milik swasta. Selain itu bentuk usaha-usaha lain juga dapat berbentuk usaha lain seperti sosial dan semacamnya yang sama-sama memiliki timbal balik antara pekerja dan pemberi kerja.

Pada tempat-tempat usaha seperti itulah tercipta suatu hubungan hukum antara pekerja dan pemberi kerja. Berdasarkan hubungan itulah tercipta fasilitas-fasilitas yang berhubungan dengan pemberian tenaga, pikiran, hingga imbalan yang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku di tempat tersebut. Dari hubungan hukum dan hubungan kerja inilah tercipta satu kesatuan berupa hukum ketenagakerjaan.

Hukum ketenagakerjaan merupakan kumpulan peraturan-peraturan yang bersifat mengikat mengenai ruang lingkup ketenagakerjaan dan terdapat sanksi untuk yang melanggarnya. 

Peraturan mengenai hubungan kerja itulah yang berkaitan dengan bentuk dan upaya negara terhadap segala hal yang berhubungan dengan ruang lingkup ketenagakerjaan. Tentu saja dalam pelaksanaannya, negara juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dalam penerapan hak dan kewajiban dalam ruang lingkupnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun