Selain itu, sebagai pekerja dan pemberi kerja yang menjadi akibat dari hubungan kerja tersebut juga memiliki timbal balik yang sama dalam beberapa hal yang dilakukan oleh pemerintah kepada negaranya.Â
Meskipun kebebasan dalam mencari mata pencaharian juga diterapkan, namun beberapa batasan juga dinilai diberlakukan untuk mengindari sifat sewenang-wenang dan merugikan kedua belah pihak yang saling berkaitan.
Bentuk perlindungan dan penegakan hukum itulah yang merupakan salah satu bentuk peran negara dalam hal ketenagakerjaan. Selain itu beberapa pihak yang berkaitan juga memiliki peran-perannya masing-masing dalam mewujudkan perlindungan dan penegakan hukum tersebut guna menghindari beberapa hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan termasuk hak dan kewajiban yang menaunginya.
Penulis : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung), dan Neni Delvia Pramudita (Mahasiswa S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung)