Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hubungan Negara dan Ketenagakerjaan

21 Oktober 2021   18:31 Diperbarui: 21 Oktober 2021   18:48 285 0
Berdasarkan salah satu ketentuan konstitusi yaitu Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara memiliki kewajiban untuk memberikan bentuk kehidupan yang layak kepada seluruh warga negaranya. Bentuk penghidupan yang layak sendiri berkaitan dengan pemenuhan hak dan kewajiban warga negara untuk mencari kebutuhan hidup seperti pekerjaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun