Berdasarkan salah satu ketentuan konstitusi yaitu Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara memiliki kewajiban untuk memberikan bentuk kehidupan yang layak kepada seluruh warga negaranya. Bentuk penghidupan yang layak sendiri berkaitan dengan pemenuhan hak dan kewajiban warga negara untuk mencari kebutuhan hidup seperti pekerjaan.
KEMBALI KE ARTIKEL