Klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan ini bisa dilakukan untuk kacamata jenis lensa apa pun. Baik itu minus, plus, maupun silinder. Tetapi BPJS Kesehatan hanya menanggung klaim kacamata dengan nominal yang berbeda untuk masing-masing kelas.
Sebagai catatan, klaim kacamata ini hanya bisa dilakukan bagi peserta BPJS Kesehatan yang aktif dan diberikan setiap 2 tahun sekali.
Berdasarkan pengalaman saya itu, berikut cara melakukan klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan:
- Mengunjungi Puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes pertama
- Mintalah rujukan ke poli mata
- Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan, yaitu periksa mata sesuai prosedur dari poli yang ada.
- Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
- Legalisir resep kacamata ke loket RS
- Datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata yang diinginkan. Saat melakukan transaksi pada pembelian kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, jangan lupa bawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan.
Demikian. Mudah, bukan? Semoga bermanfaat.