Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Selama Tahun 2022 BSN Terbitkan 523 SNI

11 Januari 2023   17:37 Diperbarui: 11 Januari 2023   17:38 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tahun 2023 baru beberapa hari terlewati. Bagaimana pencapaian yang dilalui sepanjang tahun 2022? Apakah positif atau berjalan di tempat alias tidak maju-maju? Bagaimana juga target-target yang akan dicapai di tahun ini?

Selasa 10 Januari 2023, Badan Standarisasi Nasional (BSN) menyampaian pencapaian kinerjanya selama tahun 2022 dan target pencapaian di tahun ini. 

Kepala BSN Kukuh S. Achmad, menyampaikan, tahun 2022 adalah tahun kebangkitan Indonesia pasca pandemi Covid-19. Peran BSN pun sangat dibutuhkan dalam melindungi masyarakat Indonesia dari masalah kesehatan dan keselamatan. 

BSN berusaha mendorong kembali daya saing produk nasional sebagaimana diamanatkan Presiden Joko Widodo. Terutama produk pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. 

Salah satunya dengan menerbitkan SNI Bina UMK (Usaha Mikro dan Kecil). Keberadaan SNI ini sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi. 

SNI Bina UMK -- selanjutnya disingkat Tanda SNI bina-UMK, adalah tanda yang ditetapkan oleh BSN untuk digunakan oleh UMK bersamaan dengan diperolehnya NIB (Nomor Induk Berusaha). 

Tanda SNI Bina UMK diberikan secara gratis bagi pelaku usaha yang mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan NIB melalui aplikasi Sistem perijinan tunggal (One Single Submission/OSS) selama risiko bisnis/produknya masuk kategori rendah.

Upaya yang dilakukan BSN tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. BSN lantas mengintegrasikan persyaratan pemenuhan SNI ke dalam OSS Perijinan Tunggal untuk pelaku UMK.

Sejak dioperasikannya OSS Perijinan Tunggal untuk pelaku UMK, lanjut dia, sampai saat ini telah tercatat sekitar 145.936 pelaku usaha mikro dan kecil yang mendapatkan hak untuk menggunakan tanda SNI Bina UMK secara gratis. 

Bagi UMK yang tidak mengisi daftar periksa dan tidak menyatakan komitmen untuk memenuhi SNI dilarang mencantumkan Tanda SNI bina-UMK pada barang, jasa, proses, dan/atau sistem.

Menurut Kukuh, UMK menjadi basis potensi ekonomi Indonesia yang luar biasa. Ada sebanyak 64 juta UMKM di Indonesia. Jika dikelola dengan baik hingga memiliki kualitas baik, dapat menembus pasar domestik dan internasional.

Kontribusi UMKM terhadap PDB nasional sebesar 61,97% yang setara dengan 8.500 triliyun rupiah. Sebanyak 97% terserap di sektor ini, dan 60,4% total investasi di Indonesia. 

Sayangnya, dayasaing UMK Indonesia terhadap ekspor masih di bawah rata-rata negara lain di kawasan Asia Pasifik. Penyebabnya, terkait pemenuhan persyaratan untuk masuk ke negara tujuan, seperti syarat mutu dan persyaratan lainnya. 

UMK dengan risiko rendah yang telah menerima nomor induk berusaha (NIB) berhak mencantumkan tanda SNI Bina UMK pada produk dengan melalui serangkaian verifikasi. 

Selain itu, UMK juga mendapat kesempatan menerima fasilitasi pembimbingan penerapan SNI dan aturan-aturan yang lain berlaku, baik dalam maupun luar negeri. 

BSN akan melakukan pembinaan secara masif kepada UMK, yang saat ini masih terkonsentrasi secara elektronik. BSN menyediakan modul-modul elektronik yang dapat diakses oleh masyarakat.

"Ini merupakan komitmen BSN dalam mendukung kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM yang menjadi salah satu tulang punggung Pemulihan Ekonomi Nasional di Indonesia," terang Kukuh. 

Di tahun 2022, BSN juga telah menetapkan 523 SNI, di antaranya tentang SNI Minyak Makan Merah. Penyusunan SNI melalui program fast track ini didukung Komite Teknis (Komtek) 67-04 Makanan dan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS).

"SNI Minyak Makan Merah untuk program afirmasi minyak makan merah yang berbahan dasar minyak sawit mentah," jelas Kukuh. 

Selain SNI Minyak Makan Merah, BSN juga terus mengembangkan SNI terkait dengan kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya pemerintah pencapaian zero carbon pada tahun 2060. Di antaranya, SNI tentang sepeda motor berpenggerak listrik dan moped, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik (SPKLU), serta baterai listrik. 

Kepala BSN Kukuh S. Achmad saat memaparkan kinerja BSN di tahun 2022 (kiri)/dokpri
Kepala BSN Kukuh S. Achmad saat memaparkan kinerja BSN di tahun 2022 (kiri)/dokpri

"Kami juga memastikan kompetensi Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) di Indonesia. Pada tahun 2022, BSN melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) melakukan akreditasi terhadap 253 LPK," tambah Kukuh. 

Kukuh juga menyampaikan, dalam mengoperasikan sistem akreditasi yang berorientasi kepada kompetensi, konsistensi, dan imparsialitas, sampai tahun 2022, BSN melalui KAN (Komite Akreditasi Nasional) mengoperasikan 35 skema akreditasi. Dari jumlah itu, 15 skema di antaranya telah mendapat pengakuan internasional. 

Ia menambahkan, BSN juga melakukan pembinaan terhadap UMKM. Sejumlah 239 UMKM berhasil mendapatkan sertifikat SNI yang kemudian menjadi role model penerapan SNI. 

Tidak hanya itu. BSN jugs memberikan dukungan terhadap program pemerintah dan permasalahan yang dihadapi seperti SNI CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability) untuk pariwisata, SNI penanganan kebencanaan termasuk SNI bangunan tahan gempa, dan SNI kota cerdas (smart city). 

Selain itu, melalui pengelolaan SNSU (Standar Nasional Satuan Ukuran), tahun 2022 BSN telah melakukan pelayanan kalibrasi dan menerbitkan 1.863 sertifikat kalibrasi. Hingga tahun 2022 SNSU BSN mendapatkan 146 pengakuan internasional atas kemampuan pengukuran dan kalibrasi. 

Kinerja BSN tentunya perlu didukung ketersediaan infrastruktur dan SDM yang berkualitas. Itu sebab itu, BSN tidak lupa memberikan perhatian pada pengembangan SDM standardisasi dan penilaian kesesuaian. 

"Dengan cara memberikan pelatihan standardisasi dan penilaian kesesuaian melalui e-learning dan mengeluarkan 27.937 sertifikat," kata Kukuh. 

BSN juga bersinergi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), mengintegrasikan produk yang sudah bertanda SNI, terutama produk UMKM, dengan Katalog Elektronik LKPP pada 2022. Ini guna memastikan produk UMKM yang telah memiliki sertifikat SNI dapat memasarkan produknya melalui Katalog Elektronik LKPP. 

"Upaya ini akan mendukung UMKM di Indonesia untuk naik kelas dan siap bersaing di pasar nasional maupun global. Karena itu, standardisasi dan penilaian kesesuaian dapat menjadi katalisator pemulihan ekonomi nasional," tambah Kukuh.

Atas sejumlah capaian di tahun 2022 itu, BSN mendapatkan apresiasi dari Kementerian/Lembaga.  Dengan penghargaan tersebut, setidaknya menjadi bagian dari tolak ukur sejauh mana akuntabilitas BSN terhadap masyarakat. 

Selama tahun 2022, BSN meraih berbagai penghargaan di antaranya Opini Wajar Tanpa Pengecualian/WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dari BPK, BKN Award 2022 -- Peringkat 1 dalam Kategori Perencanaan Kebutuhan dan Mutasi Kepegawaian.

Selain itu, meraih BKN Award 2022 - Peringkat 3 dalam Kategori Penilaian Kompetensi, BKN Award 2022 - Peringkat 4 dalam Kategori Penerapan Pemanfaatan Data Sistem Informasi dan CAT. 

Penghargaan lainnya diberikan oleh Badan Siber dan Sandi Negara atas Pencapaian Tingkat Maturitas Penanganan Insiden Keamanan Siber. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga mengganjar BSN penghargaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum dengan Kategori AA (ISTIMEWA) pada 2022.

BSN sendiri adalah lembaga pemerintah non-kementerian dengan tugas pokok melaksanakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian di negara Indonesia.

Lembaga tersebut terbentuk sejak 26 tahun lalu ketika Dewan Standarisasi Nasional yang berkedudukan di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) berganti menjadi Badan Standarisasi Nasional pada 1997. Pada 26 Maret 2023, BSN berusia 26 tahun.

Pembentukan BSN berdasarkan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. 

Keputusan Presiden ini telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 4 Tahun 2018, tentang Badan Standardisasi Nasional.

Untuk meningkatkan pengembangan SNI, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Lalu pada 14 September 2014, Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian ditetapkan. 

Dengan adanya Undang-Undang tersebut, semakin memperkuat eksistensi dan peran BSN dalam proses pembangunan di Indonesia. Baik dalam konteks pembangunan fisik, pengelolaan sumberdaya alam yang efisien, dan pembangunan manusia Indonesia yang berdaya saing tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun