Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pemilihan Ketua RT, Pesta Rakyat yang Sayang Dilewatkan

20 Maret 2022   14:48 Diperbarui: 21 Maret 2022   03:05 1567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Ya sudah, nanti dipersulit aja kalau butuh surat-surat penting," begitu riuh suara para ibu sambil tertawa.

Setelah direkap, suara lalu dihitung disaksikan para warga yang tetap belum beranjak dari TPS. Ternyata ada 2 suara yang dinyatakan tidak sah. Karena kertas suara tersebut menconteng kedua kandidat. Wah, sayang juga.

Suara para ibu riuh lagi. Masa tidak bisa memberikan suara dengan benar? Kan sudah pernah mengikuti pemilu, baik pemilihan presiden, DPR, DPD, MPR, DPRD. Lha masa pemilihan tingkat RT bisa begitu?

Tapi, ya sudahlah, mau bagaimana lagi. Akhirnya suara terbanyak berhak menjadi Ketua RT, dan kandidat satunya lagi menjadi wakil ketua.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi

Para kandidat pun dipersilakan memberikan "pidato kemenangan". Ketua RT terpilih menyampaikan aturan mengenai tugas ketua RT dan RW diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.

"Jadi, RT itu bagian dari Lembaga Ketahanan Desa (LKD) sebagai mitra pemerintah desa. Yang ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa," katanya.

Dalam Pasal 7 Permen tersebut, disebutkan ada tiga tugas seorang ketua RT dan RW, yaitu membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintah, membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

Semula, ia kaget juga masa jabatannya hingga 5 tahun, yang menurutnya, masa yang lama. Tapi, berdasarkan Permen itu juga, dalam pasal 8 disebutkan masa jabatan RT dan RW atau anggota LKD lainnya adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Ketua RT incumbent atau petahana juga memberikan sambutan. Disampaikan, sejatinya pemilihan Ketua RT ini bukanlah ajang persaingan, melainkan kebersamaan. Saling menjaga amanah untuk kemajuan RT, kemajuan bersama.

Pemilihan ini, menurut saya, lebih demokratis. Mencerminkan sila keempat Pancasila. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun