Mohon tunggu...
Nency
Nency Mohon Tunggu... Lainnya - Nency's

Hi I'm Nency

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pembenahan Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia pada Penerapan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

23 Desember 2020   19:00 Diperbarui: 23 Desember 2020   19:13 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Surat Edaran Nomor SE 132/PJ/2010 tentang Langkah-langkah Penanganan atas Penerbitan dan Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Suwartono. 2014. Dasar-dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Andi

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun