Mohon tunggu...
Nency
Nency Mohon Tunggu... Lainnya - Nency's

Hi I'm Nency

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pembenahan Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia pada Penerapan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

23 Desember 2020   19:00 Diperbarui: 23 Desember 2020   19:13 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP 73/PJ/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 394/PJ/2003 tentang Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak Yang Mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendahara Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan PPN dan PPnBM Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 320/KMK.03/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan Yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau digunakan Pihak Lain.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjuk Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetok dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya.

Mardiasmo. 2013, Perpajakan edisi revisi, Andi, Jakarta.

Mardiasmo. 2016. Perpajakan, Edisi Terbaru 2016. Penerbit Andi: Yogyakarta.

Mathis Robert, Jackson John. 2002. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta : Salemba empat.

Miles,M.B, Huberman,A.M, dan Saldana,J. 2014. Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook, Edition 3. USA: Sage Publications. Terjemahan Tjetjep Rohindi Rohidi, UI-Press

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 13/PJ/2019 tentang Dokumen tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 65/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 13/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dana Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun