PEMBENAHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI INDONESIA PADA PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJAÂ
Â
NENCY
Mahasiswa Magister Ilmu Administrasi - Manajemen Perpajakan - Institut STIAMI
Email : nency.bc201120035@gmail.com
Â
ABSTRAK
Pemerintah merupakan pelaku ekonomi penting yang memiliki fungsi menciptakan kestabilisasian ekonomi, menyalurkan barang dan jasa kepada publik dan pemerataan pendapatan masyarakat. Dalam menjalankan fungsi pemerintahan, banyak pertimbangan yang harus diperhatikan oleh pemerintah sebelum pengambilan kebijakan untuk mendukung Pembelanjaan Negara. Dari data Perpres 72 Tahun 2020, dijelaskan sekitar 82,62% Penerimaan Negara berasal dari sektor penerimaan Pajak dalam Negeri (Data Januari 2020 s.d Agustus 2020). Menimbang pada Asas Keadilan (Able to pay), Indonesia juga mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas konsumsi barang atau jasa di daerah pabean.Â
Upaya pembenahan Perpajakan seperti kebijakan regulasi perpajakan semestinya mendapat pengawasan dari segi ketepatan dan segi keadilannya secara obyektif, terutama kebijakan regulasi yang diterbitkan dalam kondisi makin mundurnya kondisi perekonomian dunia. Salah satu kebijakan pembinaan Fiskal Negara oleh pemerintah di masa pandemi adalah pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada tanggal 04 November 2020.Â
Menimbang Kebijakan Pemerintah pada Undang-Undang Cipta Kerja ini merupakan Kebijakan yang dapat mempengaruhi Indonesia secara global, maka jurnal ini bertujuan melakukan peninjauan kinerja pemerintah dalam pembinaan Penerimaan Negara khususnya sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang lebih rinci diatur didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau dikenal juga dengan nama Omnibus Law.
Â