Mohon tunggu...
Nelson Ferish
Nelson Ferish Mohon Tunggu... -

I do, i care, with my own way.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

MEA, Selamat Datang di Yogyakarta

26 Januari 2016   23:49 Diperbarui: 27 Januari 2016   01:13 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa hari yang lalu, pemerintah melalui Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan bahwa kepemilikan saham atas 7 bidang usaha dalam negeri akan dibuka maksimal hingga 100 % bagi investor asing. Ke tujuh bidang usaha tersebut masuk dalam kategori sektor pariwisata antara lain restoran, bar, cafe, gelanggang olahraga (renang, sepakbola, tenis lapangan, sport center). Selain itu, terdapat bidang usaha yang juga dibuka sebesar 70 % yakni sektor usaha jasa boga, lapangan golf, jasa konvensi pameran, perjalanan wisata, dan spa.

Ada pula 14 bidang usaha yang akan dibuka untuk asing dengan batasan kepemilikan 67% terdiri dari museum swasta, situs peninggalan sejarah yang dikelola swasta, biro perjalanan wisata serta hotel bintang satu dan dua juga hotel non bintang. Selain itu, jasa akomodasi, gelanggang olahraga seperti biliar, bowling, gitness, usaha penyelenggaran kegiatan hiburan dan rekreasi bidang seni, karaoke, serta pengusahaan obyek wisata.

Di satu sisi, rencana tersebut diakui pemerintah sebagai bagian dari penguatan arus investasi asing ke dalam negeri demi peningkatan ekonomi nasional. Namun, hal tersebut harus diberi catatan tebal yakni dengan tidak melepas kepemilikan saham untuk pemodal asing hingga 100 %. Pertimbangan dasar pemerintah atas rencana tersebut bisa diperdebatkan.

Bagaimana dengan provinsi yang menggantungkan pendapatan daerahnya melalui sektor pariwisata? salah satunya DIY, Provinsi yang menjadikan sektor ini sebagai sumber pendapatan unggulan dimana pariwisata menjadi mesin penggerak di banyak bidang diantaranya perdagangan, perhotelan (infrastruktur), kuliner (restoran, cafe, bar, dll), industri olahan serta tekstil (batik).

Pariwisata merupakan sektor utama bagi DIY. Bentuk wisata di DIY meliputi wisata MICE (Meeting, Incentive, Convention and Exhibition), wisata budaya, wisata alam, wisata minat khusus, dan berbagai fasilitas wisata lain. Sumbangsih sektor tersebut terhadap Produk Domestik Regional Bruto DIY mencapai porsi 34 %. Untuk Kabupaten Bantul sendiri, pariwisata menyumbang 30 % Konsumsi Kebutuhan Pokok masyarakatnya. Persentase yang tidak bisa disumbang dari produk komoditas seperti emas, batubara, atau kelapa, sesuatu yang tidak dimiliki DIY.

Dengan adanya rencana pemerintah memberikan investor asing kuasa hingga 100 % saham atas sektor penggerak ini, dapat diartikan pemerintah menyerahkan urat nadi perekonomian DIY ke tangan asing. Kekhawatiran juga muncul dari angkatan tenaga kerjanya, Bidang Pengembangan Tenaga Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Jogja mencatat angka Angkatan Kerja DIY pada 2015 mencapai 10.874 orang, kesemuanya akan berjibaku dengan serbuan tenaga kerja asing yang masuk pasca diberlakukannya MEA. sebuah konsekuensi dari penyeragaman sistem lintas negara yang terlihat menguntungkan, penuh euforia dan optimisme, namun juga sangat rawan bagi perekonomian provinsi DIY itu sendiri.

Walapun konsentrasi investasi DIY kini lebih mengarah ke sektor industri padat karya dan industri kreatif, tetap tidak bisa dipungkiri sektor pariwisata masih memegang peranannya dalam kinerja pertumbuhan ekonomi di provinsi ini. Data harian The Economist mencatat, tahun 2015 Indonesia menjadi primadona investasi dunia kedua setelah Tiongkok, total minat investasi telah mencapai nominal Rp 2.000 triliun. Angkanya terus bergerak. Hal ini sejalan dengan rekomendasi Kepala BKPM yang mengarahkan investasi asing ke berbagai sektor diantaranya industri padat karya, pariwisata, serta industri berorientasi ekspor. Ketiga sektor usaha inilah yang menjadi motor perekonomian provinsi DIY.

Padahal, pertengahan 2014 lalu Kepala BKPM menyatakan bahwa investasi dalam negeri terbilang lancar meski perekonomian sedang lesu. Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) naik 17,4 % menjadi Rp 85,5 triliun.

Jika dilihat secara historis, investasi PMDN bahkan mengalami pertumbuhan lebih tinggi dibandingkan PMA. Realisasi investasi PMDN di semester I 2015 naik lebih dari dua kali lipat dibandingkan semester I tiga tahun sebelumnya.

Kecenderungan tersebut seharusnya menambah kepercayaan diri pemerintah untuk tidak melepas seluruhnya kepemilikan modal hingga 100 % kepada investor asing, juga, dapat menjadi target penyerapan investasi provinsi DIY melalui program peningkatan promosi dan sebagainya.

Kedepannya, pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan investasi di DIY harus terus dilakukan. Peraturan Kepala BKPM 14/2015 jadi salah satu pegangan atas izin prinsip yang wajib dimiliki dalam memulai kegiatan usaha baik dalam kegiatan Penanaman Modal Asing maupun Dalam Negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun