Beberapa waktu yang lalu Dit RESKRIMSUS POLDA SUMUT nelakukan Operasi Tangkap Tangan di Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas.
OTT tersebut berhubungan dengan  dugaan pemotongan Dana Bantuan Pemerintah kepada petani di padang lawas. Polisi menetapkan  dua orang tersangka dari Staf Dinas Pertanian Padang Lawas yaitu Ka Bid Produksi dan Ka Si Produksi Dinas Peranian Padang Lawas. Pihak Kepolsian mengamankan uang sebanyak Rp1.167.225.000.
Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan  OTT yang di lakukan  Dit RESKRIMSUS POLDA SUMUT  terkesan dipaksakan, hal ini kami sampaikan berdasarkan fakta dan data kronologis peristiwa OTT tersebut sebagai berikut:
Kronologis Operasi Tangkap Tangan (OTT)
 di Dinas Pertanian Padang lawas Sumatera Utara Â
PROGRAM PENINGKATAN PRODUKSI, PRODUKTIVITAS DAN MUTU TANAMAN PANGAN KEGIATAN FASILITAS PENERAPAN BUDI DAYA Â PADI GOGO (PADI LAHAN KERING)
yang dilakukan  oleh DIT KRIMINAL KHUSUS POLISI DAERAH SUMATERA UTARA.
Pada Bulan Maret Dinas Tanamana Pangan dan Hortikultura (TPH)  provinsi Sumatera Utara hadir di Kantor Dinas Pertanian Padang Lawas untuk meminta menyiapkan  Calon Petani  Calon Lahan (CPCL) Padi, Jagung dan Kedelai  dan diadakan rapat yang dihadiri Ka UPTD Kecamatan Se Padang Lawas.
Dalam waktu yang sangat singkat sekitar 3 hari CPCL padi gogo (padi lahan kering) seluas 15.000 Ha, Jagung 10.000 ha dan kedelai 2.500 Ha harus selesai.
Dengan berbagai argumentasi maupun pertanyaan menyangkut kegiatan PATB PAJALE (Padi, Jagung Kedelai) ini telah di bahas dan disampaikan pada saat Rapat dengan Dinas TPH Provinsi Sumatera Utara.
Pada akhir Bulan maret 2018 CPCL Padi, Jagung, Kedelai di kirim ke Dinas provinsi Sumatera Utara untuk dibuatkan BUREKOL (Buku Rekening Kolektif) oleh Bank BNI 46 Cabang USU Medan.